Oleh: Pietra Widiadi
Dalam sebuah jumpa pers mengenai Pesta Rakyat di Monas, seorang wartawan menyoroti persoalan mendasar tentang alokasi anggaran kegiatan tersebut. Ketika pertanyaan diarahkan kepada Menteri UMKM, penjelasan mengenai pos anggaran tampak belum dapat dijawab secara memadai. Namun, di tengah situasi itu, muncul pernyataan singkat dari M-Ted: “pokoknya ada.” Ungkapan ini menjadi menarik bukan semata karena sifatnya spontan, melainkan karena merefleksikan cara negara yang melalui perangkat birokrasi dan aktor kinerjanya mengonstruksi legitimasi atas penggunaan sumber daya publik.
Dalam konteks tata kelola modern, jawaban semacam ini menunjukkan adanya jarak antara praktik administrasi anggaran dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasionalitas yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan keuangan negara. Fenomena tersebut dapat dibaca lebih jauh melalui perspektif teknokrasi dalam perencanaan negara yang mulai menguat sejak fase awal reformasi, terutama pasca tahun 2000.
Pada periode ini, negara Indonesia berupaya membangun kembali sistem perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terukur, dan berbasis kinerja, sebagai koreksi atas model sentralistik sebelumnya. Namun, praktik teknokrasi tidak selalu identik dengan keterbukaan substantif, di mana sering kali justru melahirkan bahasa administratif yang efisien tetapi minim penjelasan kepada publik.
Pernyataan “yang penting ada” memperlihatkan paradoks tersebut dan negara tampak bekerja melalui instrumen teknis dan legal-formal, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan ruang opasitas dalam menjelaskan dasar alokasi sumber daya. Dari titik inilah pembahasan tentang perencanaan negara menjadi penting, yakni untuk menelaah sejauh mana teknokrasi reformasi benar-benar menghasilkan tata kelola yang demokratis, atau justru memperkuat dominasi pengetahuan birokratik atas ruang publik.
*Pendekatan Top-down & Bottom-up dalam Repelita*
Pada masa Orde Baru, perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran negara merujuk pada kerangka Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai dokumen utama yang menetapkan arah pembangunan nasional. Dari kerangka makro tersebut, negara kemudian menurunkannya ke dalam Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) sebagai instrumen operasional yang menerjemahkan visi jangka panjang ke dalam target sektoral, prioritas anggaran, dan tahapan implementasi pembangunan.
Model ini memperlihatkan bahwa negara telah membangun perangkat perencanaan yang sangat sistematis, hierarkis, dan terpusat, di mana pusat menjadi aktor dominan dalam menentukan agenda pembangunan nasional. Dengan demikian, terminologi GBHN dan Repelita tidak hanya menunjukkan tata kelola administratif, tetapi juga mencerminkan watak pembangunan yang top-down, dengan birokrasi pusat sebagai produsen utama pengetahuan dan arah kebijakan.
Pendekatan tersebut banyak dikembangkan oleh kelompok teknokrat Orde Baru, khususnya para ekonom Bappenas di bawah pengaruh pemikiran pembangunan modernisasi. Dalam banyak aspek, model ini memiliki kedekatan dengan perspektif Marshall Plan, yakni keyakinan bahwa negara dapat mempercepat transformasi sosial-ekonomi melalui desain pembangunan yang terencana, investasi besar, dan pengendalian birokrasi yang kuat.
Repelita menjadi bentuk konkret dari rasionalitas teknokratis tersebut: pembangunan dipahami sebagai proses bertahap yang dapat diukur melalui indikator pertumbuhan, industrialisasi, dan stabilitas nasional. Namun, di balik efektivitas administratifnya, model ini juga memperlihatkan sisi problematik, yakni minimnya ruang partisipasi masyarakat dan kuatnya dominasi negara atas definisi kebutuhan publik.
*Rencana Jangka Menengah dengan Dasar Musrenbang*
Dengan berakhirnya rezim Orde Baru, arah perencanaan pembangunan Indonesia memasuki medan yang berbeda. Jika pada masa sebelumnya negara begitu dominan melalui pola sentralistik dan top-down, maka lima tahun awal reformasi menghadirkan kesadaran baru bahwa pembangunan tidak mungkin lagi sepenuhnya dirumuskan dari meja birokrasi pusat.
Dari titik inilah lahir pendekatan yang seolah berseberangan dengan warisan lama yaitu perencanaan partisipatif, sebuah cara pandang yang memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut menentukan prioritas pembangunan.
Perubahan itu kemudian menemukan bentuk kelembagaannya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam kerangka ini, publik mulai hadir sebagai aktor penting dalam penyusunan agenda pembangunan, dari tingkat desa hingga nasional.
Namun justru di sinilah paradoks reformasi mulai tampak. Partisipasi warga tetap bergerak di dalam bingkai teknokrasi negara dan aspirasi masyarakat harus diterjemahkan ke dalam bahasa program, indikator, prioritas anggaran, dan matriks kinerja birokrasi. Reformasi memang membuka ruang yang lebih demokratis, tetapi ruang itu tetap dibatasi oleh tata bahasa yang telah lebih dulu disusun negara.
*Pesta Rakyat di Monas, sebuah titik balik*
Namun ketika gagasan partisipasi itu dibawa ke praktik konkret penganggaran publik, kita justru melihat bagaimana warisan lama belum benar-benar selesai. Kasus pernyataan “pokoknya ada” dalam polemik anggaran Pesta Rakyat di Monas menjadi contoh yang telanjang tentang hal ini.
Di satu sisi, reformasi telah membuka ruang Musrenbang, forum konsultasi publik, dan berbagai kanal aspirasi warga untuk ikut menentukan arah pembangunan. Tetapi di sisi lain, ketika pertanyaan menyentuh inti fiskal dari mana anggaran berasal, pos mana yang digunakan, dan atas dasar prioritas apa ia dialokasikan jawaban yang muncul justru kembali pada logika lama yaitu publik cukup diyakinkan bahwa negara telah menyiapkan semuanya.
Pada titik ini, partisipasi tampak hadir di permukaan, sementara keputusan fiskal tetap bekerja di ruang yang elitis dan sulit dijangkau bahasa publik.
Pada akhirnya, pengelolaan anggaran dan keterlibatan warga dalam pembangunan pada dasarnya bukan sekadar soal siapa yang menikmati hasil, melainkan soal kepemilikan (ownership) setiap warga negara atas arah masa depan bersama.
Anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen negara, tetapi representasi dari pilihan politik tentang siapa yang diprioritaskan, kebutuhan mana yang dianggap penting, dan masa depan seperti apa yang sedang dibangun.
Konsekuensi dari pernyataan “pokoknya ada” sesungguhnya menjadi titik balik yang mengingatkan kita pada alasan paling mendasar mengapa reformasi pernah diperjuangkan di negeri ini adalah untuk membongkar negara yang bekerja dalam ruang gelap elitisme dan memulihkan hak publik atas proses pengambilan keputusan.
Maka pembangunan yang demokratis bukan hanya menghadirkan kesejahteraan, tetapi memastikan bahwa setiap warga merasa memiliki negara, terlibat dalam prosesnya, dan berhak memahami ke mana setiap rupiah publik diarahkan. Tanpa itu, partisipasi hanya akan menjadi ritual, sementara anggaran tetap menjadi benteng terakhir elitisme kekuasaan.
*) Penulis: Pietra Widiadi, praktisi Sosiologi alumni Universitas Airlangga (UNAIR) dan menyelesaikan PhD di UNMER.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis




















































