BACAMALANG.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meluruskan terkait posisi surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk bantahan terhadap pernyataan pihak manapun, melainkan upaya meluruskan posisi dan kewenangan partainya dalam kerangka aturan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, bahwa surat dari DPC PDI Perjuangan bukan dalam rangka membantah atau berhadap-hadapan dengan siapapun. Ini adalah bentuk pemberitahuan sekaligus pelaksanaan kewenangan partai, dalam kondisi Ketua DPRD, Darmadi, yang diusung oleh PDI Perjuangan sedang menjalankan ibadah haji dan berhalangan lebih dari 30 hari,” ujar Abdul Qodir, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, posisi Darmadi sebagai Ketua DPRD tidak dapat dilepaskan dari PDI Perjuangan sebagai partai pengusung. Oleh karena itu, ketika terjadi kondisi berhalangan sementara, terdapat mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Politisi yang akrab dipanggil Adeng ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 47 Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa mana kala salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 hari, maka partai politik asal pimpinan DPRD tersebut berwenang mengusulkan pelaksana tugas pimpinan DPRD.
“Frasa ‘berwenang’ itu artinya pilihan ada pada partai. Mau dijalankan atau tidak. Dalam hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memilih menjalankan kewenangan tersebut. Jadi ini bukan tindakan yang dipaksakan, melainkan pilihan sadar untuk menjalankan amanah aturan,” tegasnya.
Adeng juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk arogansi partai.
“Kalau ada yang memelintir ini sebagai arogansi, itu keliru, ini bukan arogansi partai, justru ini bentuk tanggung jawab politik. Kami tidak sedang menunjukkan kekuasaan, tetapi menjalankan kewajiban,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa posisi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Malang merupakan hasil dari kepercayaan besar rakyat.
“Bagi partai politik, memenangkan hati dan kepercayaan rakyat bukan perkara mudah, PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 memperoleh 13 kursi di DPRD Kabupaten Malang. Jika dikonversi menjadi suara, ada 352.407 suara rakyat yang dititipkan lewat PDI Perjuangan, artinya ada amanah besar yang melekat, dimana rakyat mau memastikan bahwa setiap keputusan strategis di DPRD tetap menghadirkan suara rakyat yang dititipkan kepada PDI Perjuangan melalui kursi pimpinan, jadi ini murni kami memandang bagaimana kursi pimpinan itu harus dihidupi dengan keteguhan memanggul amanah rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adeng menanggapi adanya isu keberatan dari Wakil Ketua DPRD dari ‘partai penguasa’ dan salah satu koalisinya yang mengaitkan surat DPC dengan upaya menjegal penunjukan Plt Ketua DPRD.
Menurutnya, persepsi tersebut tidak tepat dan berangkat dari pemahaman yang kurang utuh terhadap konstruksi hukum yang ada.
“Kalau kemudian ada yang menganggap surat tersebut menjegal penunjukan Plt, saya tegaskan itu salah besar. Ini bukan soal personal, bukan soal siapa yang sudah terlanjur disepakati 4 pimpinan untuk menjabat. Ini soal mekanisme dan kewenangan yang diatur oleh hukum,” kata adeng.
Ia menambahkan bahwa keputusan internal pimpinan DPRD sebelumnya tidak serta-merta menghapus kewenangan partai sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jangan dibalik logikanya. Justru karena ada aturan, maka partai tidak boleh diam,
persoalan sebelum DPC PDI Perjuangan bersurat, Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD telah melaksanakan rapat, dan memutuskan Pak Kholiq sebagai Plt Ketua DPRD tidak serta-merta menghapus kewenangan PDI Perjuangan sebagaimana diatur dalam regulasi, kalau kewenangan itu tidak dijalankan, maka itu yang justru menyalahi semangat aturan,” imbuhnya.
Adeng juga menegaskan bahwa langkah PDI Perjuangan ini sekaligus merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan DPRD, memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harusnya 4 Pimpinan DPRD itu memaknai bahwa surat DPC PDI Perjuangan adalah bagian dari kehati-hatian pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan. Kami ingin setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, asas kepastian hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Karena pada akhirnya, setiap keputusan DPRD bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Maka kehati-hatian itu bukan pilihan, melainkan keharusan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, politisi asal kecamatan Dau ini menegaskan bahwa partainya tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika politik, dan tanggung jawab terhadap rakyat.
“Sekali lagi, surat DPC ini bukan intervensi. Ini bukan pemaksaan kehendak. Ini adalah pelaksanaan kewenangan yang sah, ini soal cara bagaimana PDI Perjuangan menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi dengan memastikan amanah rakyat tetap terwakili secara utuh dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD, dan ini akan menjadi pendidikan politik, rakyat paham siapa sebenarnya yang ambisius meraih kekuasaan dengan cara-cara membentur prinsip-prinsip berdemokrasi,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































