BACAMALANG.COM – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemasangan plang penyitaan serta penitipan barang bukti sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022–2024, Kamis (30/04/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026 guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi,” terang Agung.
Dalam kegiatan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan seluas 157 meter persegi yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah, S.E., M.M., yang merupakan istri dari salah satu tersangka, yakni Fadjar Donny Tjahjadi,” ungkapnya.
Usai pemasangan plang sita, aset tersebut resmi dititipkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Ahmad Luthfi Firdaus, S.H., kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penitipan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Dr. Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., serta disaksikan Ketua RW dan RT setempat sebagai saksi hukum di lapangan.
Penyidikan perkara korupsi ekspor CPO ini disebut terus berkembang signifikan. Hingga kini, tercatat sedikitnya terdapat 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda terhadap para tersangka, di antaranya Muhammad Zulfikar, Lila Harsyah Bakhtiar, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, hingga Fadjar Donny Tjahjadi.
Tim penyidik juga terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara masif, tidak hanya terhadap aset atas nama tersangka, tetapi juga aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga maupun keluarga inti.
Kejari Kota Malang melalui Seksi PABB akan melakukan pengelolaan serta pengawasan terhadap aset sitaan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mengingat banyaknya jumlah tersangka dalam perkara ini, diperkirakan serangkaian tindakan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah lain guna optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Bayanullah.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































