Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak, Balita Dipaksa Mengamen di Kepanjen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Apr 2026 17:06 WIB ·

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak, Balita Dipaksa Mengamen di Kepanjen


 Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar praktik eksploitasi anak di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sepasang suami istri ditindak setelah diduga mempekerjakan anak kandung yang masih balita untuk mengamen di tempat umum.

Kasus bermula dari aduan warga pada Minggu (26/4/2026). Polisi kemudian mengamankan FN (27) dan EP (36) di kawasan Stadion Kanjuruhan. Keduanya diduga rutin membawa sang anak mengamen ke sejumlah titik keramaian, termasuk pasar.

Barang bukti yang disita dari penindakan itu berupa uang tunai Rp 46.500 dan satu kaleng biskuit bekas yang dipakai untuk menampung uang.

Polisi menyebut anak korban sudah dilibatkan mengamen sejak masih bayi dan mulai disuruh berjalan sendiri membawa kaleng saat usia dua tahun. Aktivitas tersebut dinilai masuk kategori eksploitasi ekonomi karena merampas hak tumbuh kembang anak.

Penanganan kasus dikedepankan lewat pembinaan. Polres Malang menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan anak korban agar pemulihan berjalan berkelanjutan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kedua orang tua sudah dimintai pertanggungjawaban secara tertulis. “Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan pihak desa setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat diminta tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengarah pada eksploitasi karena berdampak buruk pada mental dan fisik anak.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Hendak Mencuri, Dua OTK Masuk Rumah Warga Candirenggo Singosari Beralasan Pindah WiFi

30 April 2026 - 17:13 WIB

Gudang Rokok Dibakar untuk Tutupi Penggelapan, 5 Karyawan Jadi Tersangka dan Kerugian Capai Rp 7 Miliar

30 April 2026 - 12:31 WIB

Curanmor Dipergoki Aksi di Junrejo, Warga Pasuruan Diringkus Satreskrim Polres Batu

30 April 2026 - 12:13 WIB

Teror Lempar Batu di Pujon Berakhir, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Batu

30 April 2026 - 11:02 WIB

Transformasi Posyandu di Pakisaji Diperkuat Lewat 6 SPM

30 April 2026 - 10:53 WIB

Babak Baru Sengketa Sardo Swalayan: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka, Kasus Bergulir Kembali

30 April 2026 - 10:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !