Polemik Surat Pindai, Interpelasi Mengintai DPRD Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Mei 2026 12:39 WIB ·

Polemik Surat Pindai, Interpelasi Mengintai DPRD Kabupaten Malang


 Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Zulham for Baca Malang) Perbesar

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Zulham for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Polemik dugaan rekayasa surat tugas Bupati Malang terkait audiensi Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, ke Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026, kini menjelma menjadi pertaruhan politik serius. Isu yang semula dianggap sekadar persoalan administratif, ternyata menyimpan bara yang sewaktu-waktu bisa memicu kegaduhan baru di tubuh koalisi pengusung Sanusi–Lathifah.

Sorotan publik bermula dari undangan audiensi dengan Wapres RI. Dua hal dipersoalkan, yakni keabsahan surat tugas Bupati Malang Sanusi dan munculnya nama narahubung berinisial AS yang diketahui bukan ASN Pemkab Malang. Fraksi PDI Perjuangan melalui Sekretaris Fraksi Zulham Akhmad Mubarrok geram setelah mendapati file surat tugas Bupati Malang diduga hasil pindai. Sementara, surat izin asli disebut belum ditandatangani Bupati Sanusi dan tanpa stempel basah Pemkab Malang.

Fraksi PDIP berniat memanggil Bupati dan Wabup Malang untuk mendapatkan klarifikasi utuh. Fokusnya, mengetahui siapa aktor di balik munculnya surat tugas ‘siluman’ mengatasnamakan Bupati Malang. Jika dirunut, administrasi persuratan resmi pimpinan daerah berada di Bagian Umum Setdakab Malang. Dua nama ASN yang melayani Wabup Malang mulai santer disebut publik, salah satunya diduga mengetahui sebelum munculnya surat tugas pindai tersebut. Praduga yang muncul, staf tersebut melayani pindai surat tugas Bupati Malang, atau melakukannya atas instruksi atasan atau pihak lain yang masih orang dekat Wabup Malang.

Dalam konteks hukum, hal ini akan menjadi masalah jika terbukti memenuhi unsur dugaan pemalsuan dokumen. Jika dilakukan atas perintah orang lain yang terhitung sebagai pimpinan atasan, maka pimpinan itu pula yang harus mempertanggungjawabkannya. Kondisi akan berbeda manakala dugaan rekayasa dokumen surat tugas Bupati Malang ini melibatkan langsung Wabup Malang Lathifah. Secara aturan perundangan, hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran sumpah jabatan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut pengajuan interpelasi sedang dipersiapkan dan akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD. “Kami (sedang) berproses. Mungkin dimulai dengan RDP dulu di Komisi 1 yang membidangi dan bermitra dengan pengawasan internal Pemda,” ujar Zulham, Minggu (3/5/2026).

Langkah tersebut memicu spekulasi luas di ruang publik. Pasalnya, Lathifah Shohib dinilai memiliki posisi strategis dalam orbit politik nasional dan lokal, sehingga isu ini berpotensi melampaui sekadar polemik administrasi. Yang menarik, Setwapres yang meloloskan surat tugas berbentuk pindai (scan) yang diduga memalsukan tandatangan Bupati Malang itu juga menjadi sorotan akan lemahnya administrasi di lingkaran Istana. “Saya no comment soal (setwapres) itu, silahkan diterjemahkan sendiri. Itu diluar kewenangan kami di DPRD,” ujar Zulham.

Di sisi lain, Fraksi PKB memberi sinyal siap memberikan dukungan politik terhadap Wakil Bupati. Respons cepat ini mempertegas bahwa isu tersebut telah berkembang menjadi pertarungan narasi di tubuh koalisi pengusung kepala daerah sebagaimana pernyataan tersebut sudah tersampaikan di berbagai media online dan media sosial. Padahal, PDIP dan PKB merupakan dua kekuatan utama yang sebelumnya tampil solid memenangkan Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, MH., menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 Ayat 1 sampai 3 mengatur alasan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, di antaranya karena masa jabatan berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. “Pemberhentian Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah harus diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Dengan begitu, kini nasib gerbong Sanusi–Lathifah kini bergantung pada sikap koalisi parpol pengusung melalui fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang. Bara politik yang tersulut dari surat tugas pindai ini bisa menjadi pemicu konflik berkepanjangan, atau justru menjadi ujian soliditas koalisi PDIP–PKB di daerah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lansia Pencari Ikan di Ngajum Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset saat Gunakan Alat Setrum

4 Mei 2026 - 13:10 WIB

Usulan Interpelasi FPDIP Malang Direaksi Gerindra, Adeng : Politik Dibangun dengan Dialektika Bukan Keangkuhan

4 Mei 2026 - 07:56 WIB

Motor Jemaah Hilang Saat Salat Isya, Curanmor Masjid di Gondanglegi Bikin Warga Resah

4 Mei 2026 - 05:15 WIB

Fraksi Gerindra Bela Wabup, Fraksi PDIP Pilih Sikapi Santai

3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Atap SDN 1 Kalisongo Dau Ambrol, Guru Sebut Bangunan Sudah Keropos

3 Mei 2026 - 14:26 WIB

BPBD Kabupaten Malang Gerak Cepat Bantu Korban Angin Kencang di Poncokusumo

3 Mei 2026 - 11:27 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !