Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Menguat, Lapak Dicor Permanen hingga Seret Oknum ASN - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Mei 2026 15:42 WIB ·

Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Menguat, Lapak Dicor Permanen hingga Seret Oknum ASN


 Beberapa lapak PKL Alun-alun Kota Batu yang sengaja di cor oknum pedagang, merupakan Fasum badan jalan. (Yan) Perbesar

Beberapa lapak PKL Alun-alun Kota Batu yang sengaja di cor oknum pedagang, merupakan Fasum badan jalan. (Yan)

BACAMALANG.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus menjadi sorotan publik. Kasus ini kian mengerucut setelah sejumlah pedagang mulai berani angkat bicara terkait dugaan setoran jutaan rupiah hingga keberadaan lapak yang dicor permanen di atas fasilitas umum (fasum).

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah diminta membayar Rp15 juta untuk mendapatkan lapak berjualan.

“Saya diminta membayar total Rp15 juta. Rp5 juta saya bayar tunai, sedangkan Rp10 juta saya transfer. Tapi sampai sekarang lapak yang dijanjikan belum saya dapatkan, KTA juga belum diberikan,” ungkapnya, Minggu (10/5/2026).

Menurut pengakuannya, setelah kasus ini ramai diberitakan media dan viral di masyarakat, para anggota paguyuban PKL diminta tetap kompak dan tidak terpecah belah oleh seseorang yang diduga oknum ketua paguyuban.

“Informasinya semua harus satu suara dan jangan sampai tercerai-berai. Ada tujuh paguyuban PKL yang disebut sudah dikoordinasikan, mulai dari PKL Pasar Laron, Ringin, Kartini Bawah, Pelaku Niaga Sipil (PNS), Pasar Panggung, Food Court, hingga Kartini Atas. Katanya juga dikoordinasikan oleh oknum ASN Pemkot Batu yang punya lapak di sini,” ujarnya.

Lapak PKL Dicor Permanen di Atas Fasum

Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah lapak PKL di sepanjang Jalan Kartini telah dicor permanen, padahal area tersebut merupakan badan jalan dan fasilitas umum.

Narasumber lain menyebut, oknum yang diduga ketua paguyuban sempat menunjukkan bukti bahwa nama pedagang sudah masuk dalam daftar Pemkot Batu sehingga diyakinkan bakal memperoleh lapak resmi.

“Katanya, ‘Ini namamu sudah masuk link Pemkot Batu, nanti pasti dapat SK. Sebagai tanda, tempat ini dicor supaya kalau hujan air tidak masuk,’” tuturnya menirukan ucapan oknum tersebut.

Tak hanya itu, seorang PKL lain mengaku pernah diusir dari area Alun-Alun Batu setelah terjadi perselisihan terkait dugaan pengarahan dukungan politik saat masa kampanye Pilkada Kota Batu.

“Kami dulu disuruh mencoblos salah satu calon wali kota dengan dijanjikan uang. Tapi uangnya tidak diberikan. Setelah ribut, saya malah diusir dan tidak boleh jualan lagi di Alun-Alun Batu,” katanya.

Diskumperindag Sebut Ada Ribuan UMKM Binaan

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengatakan jumlah UMKM binaan Pemkot Batu mencapai ribuan.

“Data UMKM binaan Diskumperindag kurang lebih 3.000 sampai 4.000 pelaku usaha dari total sekitar 31.000 UMKM di Kota Batu. Dimungkinkan sebagian besar pelaku usaha di kawasan alun-alun masuk dalam data UMKM binaan,” ujarnya.

Warga Keluhkan Jalan Semrawut dan Membahayakan

Kondisi padatnya lapak PKL di sepanjang Jalan Kartini juga dikeluhkan warga. Anto, warga Kelurahan Sisir, mengaku khawatir saat melintas bersama komunitas gowesnya karena jalan semakin sempit.

“Saya dan teman-teman sering gowes lewat situ, apalagi hari Minggu. Tapi sekarang jadi was-was karena berhimpitan dengan lapak PKL. Kalau sampai menyenggol dagangan, nanti kami yang disalahkan. Padahal itu jalan raya, harus ada ketegasan dari Pemkot Batu,” katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi lapak PKL dan pengunjung sehingga menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. Beberapa lapak bahkan terlihat permanen dan bukan lagi model bongkar pasang.

Potensi Pelanggaran Hukum Penyerobotan Fasum

Secara hukum, jalan raya dan bahu jalan merupakan fasilitas umum milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Penyerobotan fasum dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Beberapa aturan yang mengatur di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 terkait pelanggaran tata ruang.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan jalan hingga mengganggu fungsi jalan.

3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang melarang pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di atas fasum.

Pelanggaran umum meliputi pembangunan lapak atau tempat usaha di atas trotoar, badan jalan, bahu jalan, maupun penggunaan fasum sebagai lahan permanen tanpa izin resmi.

Sanksinya dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran paksa oleh Satpol PP, hingga pidana penguasaan lahan negara tanpa hak.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Tulang Satwa Liar, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

12 Mei 2026 - 17:14 WIB

Diduga Konsleting Saat Cas Baterai Mobil, Ruang Praktikum Polinema Terbakar

12 Mei 2026 - 16:39 WIB

Terduga Maling Gasak HP Penjaga Warung di Dau, Modus Pura-pura Beli Terekam CCTV

12 Mei 2026 - 14:55 WIB

Penyeberang Jalan Tewas Tragis di Wajak, Pelaku Tabrak Lari Terekam CCTV

12 Mei 2026 - 13:14 WIB

Lakukan Reshuffle Sepihak, Eks Ketua PERBASI Kabupaten Malang Diduga Langgar AD/ART

12 Mei 2026 - 12:47 WIB

Diduga Diintimidasi Soal Pengosongan Rumah, Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mengadu ke DPRD Kota Malang

12 Mei 2026 - 11:38 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !