BACAMALANG.COM – Warga Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View di Desa Banjararum dan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mulai kehilangan kesabaran. Hingga bertahun-tahun ditempati, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan itu dinilai belum juga diserahkan secara fisik oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Akibat belum adanya penyerahan PSU secara fisik, sejumlah fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga sarana penunjang lainnya dinilai masih menggantung tanpa kepastian pengelolaan yang jelas.
Tokoh masyarakat Perumahan Banjararum Asri, Zainuri, mengatakan penyerahan PSU bukan sekadar administrasi, melainkan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi demi menjamin hak warga.
“PSU secara fisik sampai sekarang belum diserahkan. Padahal warga sudah lama tinggal di sini. Kalau terus dibiarkan, jelas masyarakat yang dirugikan,” kata Zainuri, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, proses penyerahan secara administrasi disebut pernah diupayakan sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah mendapat kejelasan hasilnya.
“Dulu katanya sudah pernah diurus secara administrasi, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Yang kami tuntut sekarang, kapan PSU ini benar-benar diserahkan secara fisik kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Ketua RW 011 Desa Banjararum, Eko Adi Cahyono. Ia menilai ketidakjelasan status PSU membuat tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum menjadi kabur.
“Kalau jalan rusak atau drainase bermasalah, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Akhirnya warga memperbaiki sendiri secara swadaya. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.
Eko menyebut kondisi tersebut mencerminkan belum hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya terkait fasilitas umum yang layak.
“Padahal warga taat aturan, rutin bayar pajak, dan memenuhi kewajiban kepada negara. Tapi hak-hak dasar seperti fasilitas umum yang layak justru belum mendapat kepastian,” katanya.
Kondisi itu terlihat pada Minggu (10/5/2026) pagi, ketika warga RT 01 Perumahan Banjararum Asri harus bergotong royong membongkar saluran drainase yang jebol dan melintang di jalan poros perumahan.
Menurut warga, selama ini hampir seluruh perbaikan fasilitas umum dilakukan secara swadaya lantaran belum ada kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan PSU.
Sementara itu, Ketua RW 014 Desa Watugede, Syaiful Yahya, menegaskan warga hanya meminta kepastian hukum atas fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami tidak menuntut macam-macam. Warga hanya ingin haknya dipenuhi sesuai aturan. PSU harus segera diserahkan agar pengelolaan jelas dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” tegasnya.
Warga pun mendesak Pemkab Malang turun tangan memfasilitasi penyelesaian penyerahan PSU tersebut. Mereka juga meminta pengembang didorong agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Perumahan Bumi Banjararum Asri mulai dibangun sejak 1995. Sementara Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan perumahan itu diketahui berada di bawah pengembang yang sama.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































