Ganggu KKOP Lanud Abdulrachman Saleh, Satpol PP Kabupaten Malang Segel BTS 42 Meter di Jabung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Mei 2026 11:50 WIB ·

Ganggu KKOP Lanud Abdulrachman Saleh, Satpol PP Kabupaten Malang Segel BTS 42 Meter di Jabung


 Satpol PP menyegel BTS bermasalah, menempelkan pemberitahuan bertuliskan “telekomunikasi dalam pengawasan” serta membentangkan garis pengaman di sekeliling area tower. (Satpol PP for Baca Malang) Perbesar

Satpol PP menyegel BTS bermasalah, menempelkan pemberitahuan bertuliskan “telekomunikasi dalam pengawasan” serta membentangkan garis pengaman di sekeliling area tower. (Satpol PP for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menertibkan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, karena dinilai mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.

Menara setinggi 42 meter yang berdiri di area perkebunan tebu tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun. Keberadaannya disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Pendiriannya ini memang menyalahi Perda,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan Priambodo, baru-baru ini.

Penyegelan dilakukan setelah adanya aduan resmi dari Lanud Abdulrachman Saleh serta belum tuntasnya sejumlah dokumen perizinan. Petugas Satpol PP mendatangi lokasi pada Rabu (7/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memasang pemberitahuan bertuliskan “Telekomunikasi Dalam Pengawasan” dan membentangkan garis pengaman di area tower.

Teddi menjelaskan, lokasi tower berada di zona KKOP bandara di wilayah Kecamatan Pakis, sekitar 3 kilometer di timur laut ujung utara runway Lanud Abdulrachman Saleh. Posisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan aktivitas penerbangan militer.

Menurutnya, pembangunan tower juga tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak Lanud. Padahal, Lanud telah menetapkan batas aman ketinggian bangunan di wilayah Jabung maksimal 13 meter.

“Pesawat militer sering melakukan manuver rendah saat cuaca buruk. Karena itu, keberadaan tower yang terlalu tinggi dinilai berisiko terhadap keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Selain persoalan KKOP, Satpol PP juga menemukan perizinan milik operator XL Axiata belum lengkap. Beberapa dokumen yang belum dikantongi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Meski telah disegel, Satpol PP menegaskan proses penyelesaian masih terbuka melalui mediasi bersama pihak Lanud dan perusahaan pemilik tower. Hasil perundingan nantinya akan menentukan apakah menara dipindahkan atau dibongkar total.

Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang terhadap tower BTS di wilayah Kecamatan Kromengan.

Satpol PP pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pembangunan menara telekomunikasi yang diduga melanggar aturan, khususnya di kawasan sensitif seperti KKOP, demi menjaga keselamatan penerbangan dan ketertiban tata ruang.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pria Lansia Gondol HP Abang Becak di Jalan Dieng Kota Malang

10 Mei 2026 - 12:14 WIB

Masuki Musim Kemarau 2026, BPBD Kabupaten Malang Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

9 Mei 2026 - 21:47 WIB

Petani Kabupaten Malang Dibekali Strategi Hadapi Perubahan Iklim dan Ancaman El Nino

9 Mei 2026 - 21:41 WIB

Lomba PKS Jadi Ajang Pembentukan Karakter dan Disiplin Siswa SMP di Kabupaten Malang

9 Mei 2026 - 18:24 WIB

Lapas Malang Tegaskan Komitmen Zero HALINAR, Libatkan TNI-Polri dan BNNK

9 Mei 2026 - 14:23 WIB

Motor Mahasiswi Magang RRI Malang Raib di Lowokwaru, Aksi Pelaku Terekam CCTV

9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !