BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, minuman keras, handphone, timbangan digital, uang palsu hingga bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus paling dominan dalam pemusnahan kali ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah periode November 2025 hingga April 2026. Seperti tahun lalu, masih didominasi perkara narkotika, termasuk sebagian cairan bahan baku dan peralatan dari pabrik narkoba sintetis yang digerebek Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang,” terangnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
“Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP yaitu habis dan tidak bisa dipakai lagi. Artinya benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ungkap Bayanullah.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja dari 21 perkara dengan total berat 37.834,15 gram, sabu dari 51 perkara seberat 1.476,346 gram, serta ekstasi dari 8 perkara sebanyak 712 butir dengan berat 242,553 gram.
Selain itu, Kejari Kota Malang juga memusnahkan pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara sebanyak 1.285.642 butir, sembilan kardus minuman keras berbagai merek, 129 unit handphone dan timbangan digital, tiga senjata tajam dari dua perkara, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.
Yang menarik perhatian dalam pemusnahan kali ini adalah adanya barang bukti berupa bagian tubuh satwa liar dilindungi, seperti beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa. Barang bukti tersebut berasal dari kasus tindak pidana perdagangan satwa liar.
Bayanullah menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 2025 lalu, di mana pelaku menjual bagian tubuh satwa liar yang telah mati melalui media sosial Facebook.
“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu dan dipasarkan lewat Facebook. Difoto lalu diunggah di media sosial dan dijual per bagian,” bebernya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Ini merupakan wujud pemerintah dalam melindungi satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































