Fraksi Gerindra Minta Tata Kelola Administrasi Pemkab Malang Dibenahi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Mei 2026 20:42 WIB ·

Fraksi Gerindra Minta Tata Kelola Administrasi Pemkab Malang Dibenahi


 Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq. (ist) Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq. (ist)

BACAMALANG.COM – Polemik kunjungan kerja Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib bertemu Wapres Gibran di Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).

“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interplasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat kunjungan kerja. Hanya saja persoalan utama adalah terkait narahubung atau penempatan penugasan yang dipersoalkan,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq.

Zia menambahkan, Wakil Bupati Malang, sejatinya boleh bersurat. Termasuk menandatangani (termasuk barcode) dan melakukan perjalanan sesuai protokol. Kecuali, sambung Zia, penggunaan surat untuk tindakan pidana tidak dibenarkan tanpa bukti pemalsuan.

“Kami merekomendasi agar Asisten III dan Bagian Umum melakukan pembenahan administrasi surat‑menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Hasil rapat menegaskan tidak ada interpelasi atau hak angket. Sehingga langkah yang diambil bersifat koreksi administratif. Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” tuturnya.

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV ini bilang, adapun kesimpulan rapat adalah agar dilakukan pembenahan tata kelola surat‑menyurat supaya rapi dan sesuai ketentuan.

Sehingga, pandangan akhir dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, fokus pada pembenahan administratif, bukan langkah politik atau pidana.

“Keabsahan surat dan masalah administratif saja. Penilaian menunjukkan surat‑surat yang dikeluarkan umumnya sah, tetapi beberapa dokumen belum bertandatangan atau tertata amburadul. Jika memang ada surat yang salah, maka tidak boleh terulang dan harus diperbaiki segera. Koreksi yang diminta bersifat administratif dan untuk tertibkan tata pemerintahan; jika tidak diperbaiki, dapat menjadi temuan pemeriksaan,” ucapnya.

Zia menjelaskan, ke depan harus ada perbaikan dokumen administrasi dan distandarkan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sementara persoalan inti yakni soal narahubung (siapa yang ditempatkan atau ketua penempatan).

“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non‑PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS. Jika Bupati berhalangan dan menugaskan, urutan penugasan adalah Wabup Malang, lalu Sekda sebagai pelaksana administratif. Ke depan penempatan narahubung harus jelas aturan dan dokumentasi untuk menghindari polemik,” urai Zia.

Secara keseluruhan, lanjut Zia, perjalanan dan agenda Wabup Malang ke Jakarta dinyatakan tidak bermasalah, diperbolehkan selama sesuai aturan dan protokoler.

“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat. Ada kemungkinan membuka akses ke bantuan Presiden atau Wakil Presiden. Peserta kunjungan juga melibatkan pejabat dinas (bukan personal, red), menunjukkan tujuan program atau agenda kerja,” katanya.

Zia menambahkan, pihaknya merekomendasi agar surat tugas dan tata administrasi perjalanan menjadi lebih rapi agar tidak dipersoalkan di kemudian hari.

“Rapat mengusulkan tabayun sebelum eskalasi. Kesimpulan rapat, belum ada langkah pidana formal. Fokus utama tetap pemberesan administratif kecuali bukti pemalsuan surat administrasi kuat. Kami minta Asisten III dan Bagian Umum serta unit terkait melakukan pembenahan administrasi surat‑menyurat secara menyeluruh. Pastikan semua surat yang akan digunakan memiliki dokumen pendukung, tandatangan yang jelas terverifikasi (barcode bila perlu, red), dan aturan penugasan yang terstruktur,” paparnya.

“Hindari mengundang pihak ketiga non‑PNS dalam kegiatan resmi untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Setelah pembenahan administratif dilaksanakan, diharapkan tidak ada eskalasi lebih lanjut. Langkah pidana hanya bila ditemukan bukti pemalsuan administrasi secara konkret,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rekomendasi Resmi Fraksi PDIP Soal Penataan Kewenangan dan Tata Kelola Pendampingan Wakil Bupati

13 Mei 2026 - 21:07 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Wabup Harus Tunduk pada Koridor Hukum dan Administrasi Negara

13 Mei 2026 - 19:29 WIB

Viral Karcis Parkir Fotokopian di Jalan Trunojoyo, Dua Jukir Diamankan Polresta Malang Kota dan Disanksi Tipiring

13 Mei 2026 - 18:46 WIB

Stadion Banjarejo Tuntas Diperbaiki, Anggota Dewan Fakih Pilihan Tasyakuran Bareng Warga

13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Revitalisasi Kawasan Indragiri Dimulai, Pemkot Batu Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Boulevard Baru

13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Tegas! Pemkot Batu Inventarisasi dan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Negara pada Mei 2026

13 Mei 2026 - 12:37 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !