Tempat Hiburan Malam The Souls Membandel, DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segera Tutup - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Mei 2026 14:39 WIB ·

Tempat Hiburan Malam The Souls Membandel, DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segera Tutup


 Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad. (ist) Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad. (ist)

BACAMALANG.COM – Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Pasalnya, lokasi tersebut disebut telah beberapa kali mendapat peringatan dari Satpol PP, namun hingga kini tetap beroperasi dan dinilai tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, agar tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terus berulang.

Menurutnya, The Souls dinilai semakin bermasalah karena berada berdekatan dengan lembaga pendidikan. Kondisi tersebut dianggap tidak pantas dan diduga melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tak hanya itu, tempat hiburan tersebut juga disebut aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial TikTok, sehingga menambah kekhawatiran masyarakat.

Pak Rokhmad yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol mengaku kecewa terhadap Disnaker-PMPTSP yang dinilai telah memberikan izin kepada PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera hingga The Souls bisa beroperasi.

Ia menduga terdapat indikasi maladministrasi dalam proses perizinan. Pasalnya, izin yang diajukan disebut untuk restoran, namun praktik di lapangan digunakan sebagai bar, kafe, dan tempat hiburan malam.

“Harusnya izin yang sudah keluar dibekukan atau dicabut karena melanggar peraturan,” ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Malang, lanjutnya, sepakat mendorong agar The Souls ditutup karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Malang menunjukkan wibawa dalam menegakkan aturan daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya serta merusak ketertiban di Kota Malang.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Amar Putusan Berubah, Advokat VIP Lawyer Office Ajukan Surat Atensi ke Ketua PN Malang

26 Mei 2026 - 15:55 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Reklame Bermasalah di Lawang, Dua Titik Dibongkar

26 Mei 2026 - 11:58 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan di Pasar Tradisional Karangploso

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gerindra Minta Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Dikaji Ulang, PDIP Beri Jawaban Menohok

26 Mei 2026 - 10:45 WIB

Perkuat Kolaborasi Pariwisata, Jatim Park Group dan PHRI Kota Batu Kenalkan Tourism Service Center

26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Wali Kota Wahyu Pastikan Hewan Kurban di Kota Malang Sehat dan Layak Jelang Idul Adha

25 Mei 2026 - 18:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !