BACAMALANG.COM – Polres Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Polres Malang beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan, dan Pengadilan di Kabupaten Malang.
Rakor menghadirkan Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H. sebagai narasumber utama. Turut hadir jajaran Polres Malang, di antaranya Kasatreskrim, Kasatres PPA & PPO, Kasipropam, Kanitidik Satreskrim, serta 27 perwakilan dari berbagai dinas dan instansi pemerintah di Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Minggu (31/5/2026), menegaskan bahwa Polri merupakan penyidik utama sekaligus koordinator dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, dari total 17.679 PPNS yang ada, hanya 1.761 penyidik yang tercatat aktif. Selain itu, masih banyak kartu tanda anggota (KTA) PPNS yang telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
“Hubungan antara Polri dan PPNS bukan merupakan sub-ordinasi, melainkan bentuk koordinasi demi menjamin efektivitas keterpaduan penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar AKP Hafiz.
Ia menjelaskan, PPNS wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polri. Selain itu, PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan kecuali melalui penyidik Polri, serta harus berkoordinasi sejak tahap penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
AKP Hafiz juga menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) merupakan tugas pokok satuan reserse. Langkah penertiban perlu dilakukan mengingat sekitar 38 persen perkara yang kalah dalam praperadilan disebabkan oleh cacat prosedural.
“Kami meminta agar sertifikasi PPNS segera ditertibkan dalam masa transisi satu tahun ini, memastikan KTA tetap aktif, tertib dalam pelaporan e-PPNS, serta mengurus izin penggeledahan melalui Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa KUHAP dirancang untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, maupun Hakim, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh lembaga lain tidak boleh mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri,” jelas Prof. Prija.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh aparat penegak hukum dan PPNS di Kabupaten Malang diharapkan semakin tertib administrasi dan patuh terhadap hukum acara pidana, sehingga dapat meminimalkan potensi celah hukum dan mencegah terjadinya cacat prosedural dalam proses penegakan hukum.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































