Cegah Cacat Prosedur, Polres Malang Gelar Rakor Bersama PPNS dan Aparat Penegak Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 31 Mei 2026 18:52 WIB ·

Cegah Cacat Prosedur, Polres Malang Gelar Rakor Bersama PPNS dan Aparat Penegak Hukum


 Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H. (kiri) bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, (tengah) saat menjadi narasumber.  (Dok. Satreskrim Polres Malang) Perbesar

Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H. (kiri) bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, (tengah) saat menjadi narasumber. (Dok. Satreskrim Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Polres Malang beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan, dan Pengadilan di Kabupaten Malang.

Rakor menghadirkan Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H. sebagai narasumber utama. Turut hadir jajaran Polres Malang, di antaranya Kasatreskrim, Kasatres PPA & PPO, Kasipropam, Kanitidik Satreskrim, serta 27 perwakilan dari berbagai dinas dan instansi pemerintah di Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Minggu (31/5/2026), menegaskan bahwa Polri merupakan penyidik utama sekaligus koordinator dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurutnya, dari total 17.679 PPNS yang ada, hanya 1.761 penyidik yang tercatat aktif. Selain itu, masih banyak kartu tanda anggota (KTA) PPNS yang telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.

“Hubungan antara Polri dan PPNS bukan merupakan sub-ordinasi, melainkan bentuk koordinasi demi menjamin efektivitas keterpaduan penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar AKP Hafiz.

Ia menjelaskan, PPNS wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polri. Selain itu, PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan kecuali melalui penyidik Polri, serta harus berkoordinasi sejak tahap penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

AKP Hafiz juga menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) merupakan tugas pokok satuan reserse. Langkah penertiban perlu dilakukan mengingat sekitar 38 persen perkara yang kalah dalam praperadilan disebabkan oleh cacat prosedural.

“Kami meminta agar sertifikasi PPNS segera ditertibkan dalam masa transisi satu tahun ini, memastikan KTA tetap aktif, tertib dalam pelaporan e-PPNS, serta mengurus izin penggeledahan melalui Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa KUHAP dirancang untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, maupun Hakim, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh lembaga lain tidak boleh mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri,” jelas Prof. Prija.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh aparat penegak hukum dan PPNS di Kabupaten Malang diharapkan semakin tertib administrasi dan patuh terhadap hukum acara pidana, sehingga dapat meminimalkan potensi celah hukum dan mencegah terjadinya cacat prosedural dalam proses penegakan hukum.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Kurang Hati-hati, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang

31 Mei 2026 - 16:06 WIB

PKS Kota Malang Salurkan 7.124 Paket Daging Kurban, Sembelih 17 Sapi dan 111 Kambing

31 Mei 2026 - 14:39 WIB

Karyawan JNT Cargo Laporkan Temannya ke Polisi Bawa Kabur Motornya, Korban Perluas Pencarian Postingan di Medsos hingga Malang Raya

31 Mei 2026 - 08:13 WIB

AKP Totok Haryanto Salurkan Hewan Kurban untuk Wartawan, Perkuat Sinergi Polri dan Media

30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Batu Serahkan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani ke Kejari, Sebut Jadi Momentum Evaluasi Besar

30 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polres Batu Siaga Long Weekend, Patroli Ditingkatkan dan Call Center 110 Disosialisasikan ke Wisatawan

30 Mei 2026 - 13:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !