Wanita di Singosari Ditangkap, Diduga Tipu Pemasok Sembako Puluhan Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Jun 2026 21:40 WIB ·

Wanita di Singosari Ditangkap, Diduga Tipu Pemasok Sembako Puluhan Juta


 Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Seorang wanita asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pemasok sembako dengan modus mengambil barang tanpa melunasi pembayaran. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, diamankan petugas pada Selasa (2/6/2026) setelah beberapa korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Singosari.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga meyakinkan para pemasok untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan berbagai alasan serta janji pembayaran yang belakangan tidak dipenuhi.

“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Bambang, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp44 juta. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan berulang kali sebagai cara untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan DM sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun perdagangan, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo atau bertahap. Masyarakat juga diminta memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ada Apa Dibalik Elite Politik yang Paksa Bupati Malang Beli Tanah Pengusaha Rokok untuk Alun-Alun?

6 Juni 2026 - 20:35 WIB

Pokdarwis Panorama Tumpak Sewu Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

6 Juni 2026 - 19:36 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award 2026, Siap Perkuat Kolaborasi dengan Media

6 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dukung Gerakan ASRI, Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pakisaji

6 Juni 2026 - 13:42 WIB

Maling Gasak Motor Karyawan di Kepanjen Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

6 Juni 2026 - 07:03 WIB

Polres Malang Bersihkan Pura Kendalisodo Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

6 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !