BACAMALANG.COM – Seorang wanita asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pemasok sembako dengan modus mengambil barang tanpa melunasi pembayaran. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, diamankan petugas pada Selasa (2/6/2026) setelah beberapa korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Singosari.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga meyakinkan para pemasok untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan berbagai alasan serta janji pembayaran yang belakangan tidak dipenuhi.
“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp44 juta. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan berulang kali sebagai cara untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan DM sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun perdagangan, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo atau bertahap. Masyarakat juga diminta memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































