BACAMALANG.COM – Puluhan anggota organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang, Sabtu (13/6/2026) sore, untuk mendampingi sejumlah korban dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang.
Rombongan yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba itu tiba sekitar pukul 15.45 WIB dengan menggunakan tujuh kendaraan roda empat. Mereka langsung menuju Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (Satres PPO) Polres Malang guna menyampaikan laporan para korban.
Usai laporan diterima, sekitar pukul 16.18 WIB, seorang pria berinisial T yang disebut sebagai terduga pelaku terlihat berada di lingkungan Polres Malang dengan pendampingan petugas kepolisian. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa menuju ruang penyidikan Satres PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Gus Thuba diketahui menyerahkan langsung terduga pelaku kepada pihak kepolisian dalam proses yang berlangsung tertutup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, menjelaskan pihaknya menerima aduan dari keluarga korban beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, tim pendamping melakukan advokasi dan pendampingan sebelum perkara tersebut dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Menurut Zaki, para korban merupakan santri yang pernah maupun masih menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Sebagian di antaranya masih berstatus santri aktif dan berusia di bawah umur. Berdasarkan pendataan awal, sedikitnya tiga hingga empat korban telah memberikan keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Zaki menilai kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius karena melibatkan anak-anak sebagai korban serta adanya dugaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang berpotensi membuat korban kesulitan mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.
Terkait bentuk dugaan pelecehan yang dilaporkan, Zaki menyebut terdapat sejumlah keterangan korban mengenai tindakan fisik yang dianggap tidak pantas. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan ini disampaikan berdasarkan aduan dan pendampingan yang kami lakukan terhadap para korban,” ujar Zaki.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat tetap memperoleh perlindungan hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































