Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jun 2026 19:24 WIB ·

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang


 Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi. (ist) Perbesar

Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi. (ist)

BACAMALANG.COM – Polres Malang resmi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. T kini telah ditahan setelah menyerahkan diri ke Mapolres Malang pada Jumat (13/6/2026) malam.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Taat, Senin (15/6/2026).

Menurut Kapolres, tersangka bersikap kooperatif saat datang ke Mapolres Malang dan menyampaikan kronologi peristiwa yang sedang ditangani kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Polisi memastikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami keterangan korban pelapor, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Taat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur pidana serta alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, puluhan anggota organisasi masyarakat Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang untuk mengantarkan terduga korban pelecehan seksual agar mendapatkan pendampingan hukum. Tak lama berselang, tersangka datang ke Mapolres Malang dengan didampingi petugas kepolisian dan langsung menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini, Polres Malang belum mengungkap jumlah korban secara pasti. Kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Gandakan Kunci, Buruh Harian Gasak Pick Up Pedagang di Blimbing, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

15 Juni 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Harumkan Nama Kota Batu di Lomba Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 18:02 WIB

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !