BACAMALANG.COM – Pelarian NJ (49), warga yang diduga menganiaya tetangganya sendiri, HP (23), akhirnya terhenti. Setelah sempat menghilang selama sekitar lima bulan, pria tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang di wilayah Gedangan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada April 2026 di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, saat kejadian korban tengah menunggu proses bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya berinisial MR (58).
Tiba-tiba, NJ datang dan langsung terlibat keributan. Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil buah kelapa lalu memukulkannya ke arah korban.
“Tersangka kemudian datang dan langsung mengamuk. Ia tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi,” ujar AKP Budiono, Selasa (11/8/2026).
Serangan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku diduga kembali melemparkan kelapa dan pecahan tembok ke arah korban. NJ juga mengejar korban menggunakan kayu hingga masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Sejumlah barang di dalam rumah juga mengalami kerusakan.
Setelah melakukan aksinya, NJ melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama beberapa bulan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Gedangan pada Senin (10/8/2026).
Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan NJ tanpa perlawanan.
Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku,” jelas Budiono.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kayu balok, tiga batok kelapa, lima pecahan kaca, serta sejumlah perabot rumah tangga yang mengalami kerusakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































