Lima Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Tetangga di Gedangan Akhirnya Diciduk Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Agu 2026 19:44 WIB ·

Lima Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Tetangga di Gedangan Akhirnya Diciduk Polisi


 Ilustrasi pelaku penganiayaan ditangkap. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pelaku penganiayaan ditangkap. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Pelarian NJ (49), warga yang diduga menganiaya tetangganya sendiri, HP (23), akhirnya terhenti. Setelah sempat menghilang selama sekitar lima bulan, pria tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang di wilayah Gedangan.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada April 2026 di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, saat kejadian korban tengah menunggu proses bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya berinisial MR (58).

Tiba-tiba, NJ datang dan langsung terlibat keributan. Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil buah kelapa lalu memukulkannya ke arah korban.

“Tersangka kemudian datang dan langsung mengamuk. Ia tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi,” ujar AKP Budiono, Selasa (11/8/2026).

Serangan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku diduga kembali melemparkan kelapa dan pecahan tembok ke arah korban. NJ juga mengejar korban menggunakan kayu hingga masuk ke dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Sejumlah barang di dalam rumah juga mengalami kerusakan.

Setelah melakukan aksinya, NJ melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama beberapa bulan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Gedangan pada Senin (10/8/2026).

Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan NJ tanpa perlawanan.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku,” jelas Budiono.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kayu balok, tiga batok kelapa, lima pecahan kaca, serta sejumlah perabot rumah tangga yang mengalami kerusakan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Advokat Maha Patih Law Office Resmi Dilantik, Siap Perkuat Penegakan Hukum

11 Agustus 2026 - 21:59 WIB

25 Advokat Muda DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Dikukuhkan, Dibekali Hadapi Tantangan AI

11 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD

11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 27 Berpeluang Langsung Bebas

11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Aremania Utas Panggil dan Klarifikasi Oknum Terkait Konten Sweeping Plat L

11 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Kampung Baru Karangkates Gelar Jalan Sehat dan Pesta Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !