BACAMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang mengamankan dua anggota perguruan silat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat kegiatan pengesahan warga baru di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, dan RK (19), warga asal Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang berstatus mahasiswa di Malang. Keduanya bukan peserta yang akan disahkan, melainkan anggota perguruan silat yang datang sebagai penggembira dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Malang, , menjelaskan bahwa kegiatan pengesahan warga baru berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar dari berbagai daerah. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, polisi melakukan penyekatan di sejumlah titik, yakni Sumberpucung, Lawang, Pakis, dan Dau.
Saat pelaksanaan penyekatan di wilayah Singosari, petugas menemukan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku membawa sajam dengan alasan untuk menjaga diri serta digunakan sebagai properti foto di lokasi pengesahan.
“Motifnya untuk menjaga diri serta untuk foto di lokasi pengesahan. Padahal kedua tersangka ini sudah merupakan warga atau anggota perguruan silat dan bukan bagian dari warga yang akan disahkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin, terutama dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































