Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jun 2026 20:44 WIB ·

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota


 Kuasa hukum  PT. BFI Finance Tbk Achmad Lutfi, S.H., M.H., dan Kamaluddin, S.H. (ist) Perbesar

Kuasa hukum PT. BFI Finance Tbk Achmad Lutfi, S.H., M.H., dan Kamaluddin, S.H. (ist)

‎BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial A.D.H. dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak penerima fidusia. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

‎Laporan tersebut diajukan oleh Kamaluddin, S.H., Regional Litigation PT BFI Finance Tbk, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Malang Kota tertanggal 22 November 2024. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

‎Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. A.D.H. diduga mengalihkan satu unit mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik tahun 2017 yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

‎Kendaraan tersebut diketahui diperoleh melalui fasilitas pembiayaan dengan nilai kredit sekitar Rp260 juta dan tenor angsuran selama 60 bulan. Dalam perjalanannya, terlapor diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran serta diduga memindahtangankan kendaraan tersebut secara sepihak.

‎Atas perbuatannya, A.D.H. disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

‎Akibat dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, PT BFI Finance Tbk mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp340 juta.

‎Dalam proses penanganan perkara ini, Kamaluddin, S.H. didampingi Litigation Sektor Malang PT BFI Finance Tbk, Achmad Lutfi, S.H., M.H. Menurut Achmad Lutfi, kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin masih kerap terjadi dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.

‎“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia seperti ini. Fenomena serupa belakangan cukup marak terjadi di tengah masyarakat. Padahal, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT BFI Finance Tbk sebagai penerima fidusia,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

‎“Kami berharap masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa. Selain merugikan pihak lain, tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran, sebaiknya debitur berkomunikasi dan mencari solusi bersama perusahaan pembiayaan, bukan dengan mengalihkan kendaraan secara sepihak,” tambahnya.

‎Perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut telah memasuki Tahap II. Tersangka A.D.H. telah diserahkan oleh penyidik Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menanggapi perkembangan tersebut, Achmad Lutfi, S.H., M.H., dan Kamaluddin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara hingga memasuki tahap penuntutan.

‎“Proses hukum yang berjalan hingga tahap penuntutan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan, penjualan, penggadaian, maupun pemindahtanganan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak yang berhak. Kami berharap perkara ini menjadi edukasi bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia memiliki perlindungan hukum. Apabila dialihkan tanpa izin, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya,” tegas Achmad Lutfi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses persidangan.

‎Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidang Pencurian 220 Keping Emas Antam di PN Malang Memanas, Korban Pertanyakan Hilangnya 11 Barang Bukti

18 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pemkot Malang Luncurkan Rumah PIJAR, Pendampingan Penyandang Disabilitas Mental Berbasis Keluarga

18 Juni 2026 - 20:04 WIB

Lansia Ditemukan Tewas di Sumur Belakang Rumah di Pakis

18 Juni 2026 - 18:44 WIB

Lansia Pikun Ditemukan Tewas di Sungai Lowok Karangploso

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

Dua Anggota Perguruan Silat Diciduk Polisi, Bawa Sajam saat Pengesahan Warga Baru di Jabung

18 Juni 2026 - 17:21 WIB

RDPU Bendungan Lahor Memanas, DPRD Desak Penundaan Penutupan Akses dan Restorative Justice untuk Pak Dur

18 Juni 2026 - 12:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !