Paguyuban Amartya Bhumi Soroti Aspek Hukum dan Skema Lahan Alun-Alun Kepanjen dalam Sarasehan Publik - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jun 2026 08:11 WIB ·

Paguyuban Amartya Bhumi Soroti Aspek Hukum dan Skema Lahan Alun-Alun Kepanjen dalam Sarasehan Publik


 Penyerahan simbolis cinderamata kepada Agus Subyantoro, SH, selaku narasumber, dalam Sarasehan Publik Malang Outlook Series ke-2 membahas Alun-alun Kepanjen. (ist) Perbesar

Penyerahan simbolis cinderamata kepada Agus Subyantoro, SH, selaku narasumber, dalam Sarasehan Publik Malang Outlook Series ke-2 membahas Alun-alun Kepanjen. (ist)

BACAMALANG.COM – Paguyuban Amartya Bhumi menggelar Sarasehan Publik Malang Outlook Series ke-2 bertajuk “Alun-Alun Kepanjen untuk Siapa?” di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Jumat (26/6/2026).

Forum ini membahas regulasi, aspek sosiologis, hingga skema pendanaan pembangunan Alun-Alun Kepanjen sebagai ruang publik sekaligus pusat peradaban Ibu Kota Kabupaten Malang. Hadir sebagai narasumber, praktisi hukum PERADI Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, SH, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy., serta Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto.

Agus Subiyantoro menyoroti belum adanya alun-alun yang representatif di Kepanjen, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang melalui PP Nomor 18 Tahun 2008.

> “Pembangunan ruang publik itu merupakan mandat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau publik minimal 20 persen,” ujar Agus.

Menanggapi wacana pembangunan alun-alun di belakang Stadion Kanjuruhan dengan estimasi anggaran Rp300 miliar hingga Rp764 miliar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Agus mengingatkan adanya tiga persoalan hukum yang harus menjadi perhatian.

Menurutnya, pertama, sinkronisasi tata ruang harus sesuai dengan RTRW dan RDTR. Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 melarang konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti berbanding 3:1. Ketiga, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang apabila proyek bernilai besar tersebut tidak disertai justifikasi teknis yang terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap empat tahapan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, perlindungan hak konstitusional masyarakat terdampak, serta pelibatan BPK maupun BPKP sejak tahap perencanaan.

Sementara itu, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy. menilai sarasehan ini menjadi momentum penting untuk merumuskan arah pembangunan Kepanjen dalam jangka panjang.

> “Kepanjen harus bertransformasi menjadi pusat peradaban baru atau civic capital melalui alun-alun berkonsep Smart Green Public Space,” katanya.

Menurut Husnul, konsep tersebut harus mengintegrasikan fungsi sosial, budaya, ekologis, etalase potensi 33 kecamatan, hingga ruang refleksi kemanusiaan seperti Kanjuruhan Memorial Park, sehingga masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kotanya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut.

> “Proyek Alun-Alun Kepanjen sudah tertuang dalam RPJMD dan RTRW dengan target penyelesaian paling lambat tahun 2028 atau 2029,” ujar Tomie.

Untuk efisiensi anggaran, kata Tomie, pemerintah telah memetakan tiga alternatif lokasi pembangunan. Opsi pertama berada di sisi barat Stadion Kanjuruhan, opsi kedua di belakang Stadion Kanjuruhan, dan opsi ketiga di kawasan Islamic Center hingga lahan di belakangnya yang seluruhnya merupakan aset daerah.

“Lokasi ketiga tidak memerlukan biaya pembebasan lahan karena seluruhnya merupakan aset pemerintah daerah dan berada di tepi jalan utama,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar memastikan pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak akan menimbulkan sengketa terkait Lahan Sawah Dilindungi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melalui Malang Outlook Series ke-2 ini, Paguyuban Amartya Bhumi berharap penyusunan cetak biru Alun-Alun Kepanjen dapat menghasilkan ruang publik yang inklusif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Desak Inspektorat Audit Dinkes Kabupaten Malang Usai Muncul Dugaan Mark Up Anggaran 2026

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Malang Resmikan Masjid, Taman Presisi, dan Gedung Pelayanan di Polsek Lawang

27 Juni 2026 - 10:22 WIB

Diduga Dipicu Dugaan Penggelapan Uang, Karyawan Nescafe Terlibat Bentrok, Dua Orang Luka Berat

26 Juni 2026 - 20:57 WIB

Tim Pengabdian Departemen Statistika FSTeM UB Kembangkan Sistem Deteksi Dini Kesulitan Belajar Berbasis Statistik di SDN Sukoharjo 2 Kota Malang

26 Juni 2026 - 20:54 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Lintas Sektor di Kalipare Tanam Padi Serempak

26 Juni 2026 - 18:14 WIB

Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Warga di Pagak, Donomulyo, dan Sumbermanjing Wetan

26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !