Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Wonosari Dibobol - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jun 2026 13:44 WIB ·

Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Wonosari Dibobol


 Polisi lakukan olah TKP. (Humas Polres Malang) Perbesar

Polisi lakukan olah TKP. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial DW (36) ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga membobol rumah kosong di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban saat rumah ditinggal pemiliknya ke luar kota.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (24/6/2026). Saat itu rumah milik BU (56) dalam keadaan kosong. Warga mulai curiga ketika melihat seseorang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. Setelah merusak engsel jendela bagian atas, pelaku membuka pintu dapur secara paksa dan membawa kabur sepeda motor korban. Sebelum melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di lokasi dan menitipkan motor hasil curian di rumah warga dengan alasan kendaraannya mengalami kerusakan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal, helm, tabung LPG, kompor gas, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” ujar Budiono.

Saat ini DW telah ditahan di Polsek Wonosari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan DW dalam kasus pencurian serupa. Kerugian korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pria Kabur dari Panti Rehab Porong Lawang Saat Kontrol, Keluarga Berharap Cepat Ditemukan

27 Juni 2026 - 11:35 WIB

Anggota DPRD Desak Inspektorat Audit Dinkes Kabupaten Malang Usai Muncul Dugaan Mark Up Anggaran 2026

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Malang Resmikan Masjid, Taman Presisi, dan Gedung Pelayanan di Polsek Lawang

27 Juni 2026 - 10:22 WIB

Paguyuban Amartya Bhumi Soroti Aspek Hukum dan Skema Lahan Alun-Alun Kepanjen dalam Sarasehan Publik

27 Juni 2026 - 08:11 WIB

Diduga Dipicu Dugaan Penggelapan Uang, Karyawan Nescafe Terlibat Bentrok, Dua Orang Luka Berat

26 Juni 2026 - 20:57 WIB

Tim Pengabdian Departemen Statistika FSTeM UB Kembangkan Sistem Deteksi Dini Kesulitan Belajar Berbasis Statistik di SDN Sukoharjo 2 Kota Malang

26 Juni 2026 - 20:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !