BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial DW (36) ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga membobol rumah kosong di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban saat rumah ditinggal pemiliknya ke luar kota.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (24/6/2026). Saat itu rumah milik BU (56) dalam keadaan kosong. Warga mulai curiga ketika melihat seseorang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. Setelah merusak engsel jendela bagian atas, pelaku membuka pintu dapur secara paksa dan membawa kabur sepeda motor korban. Sebelum melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di lokasi dan menitipkan motor hasil curian di rumah warga dengan alasan kendaraannya mengalami kerusakan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal, helm, tabung LPG, kompor gas, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” ujar Budiono.
Saat ini DW telah ditahan di Polsek Wonosari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan DW dalam kasus pencurian serupa. Kerugian korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































