BACAMALANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan penyedia jasa kencan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (29/6/2026), tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Dengan putusan itu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, SH, mengatakan unsur perencanaan dalam perkara ini terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti. Ada jeda waktu saat terdakwa mengambil pisau sebelum kembali menyerang korban, sehingga niat untuk membunuh, terutama dengan sasaran ke bagian leher, dianggap telah terpenuhi,” ujar Heriyanto.
Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Keduanya memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Berdasarkan fakta persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Saat didesak korban, terdakwa sempat turun ke dapur mengambil pisau, lalu kembali dan menikam korban pada bagian yang mematikan. Ada jeda waktu yang menunjukkan niat mengakhiri hidup korban. Kami juga menyatakan pikir-pikir,” lanjut Heriyanto.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa, keluarga, serta tim kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam waktu tujuh hari ke depan akan diputuskan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak,” kata Guntur.
Menurut Guntur, putusan tersebut telah memenuhi target pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum. Sebab, kliennya tidak dijatuhi hukuman pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman maksimal dalam dakwaan primer.
“Target kami sudah tercapai karena klien kami terbebas dari ancaman pidana mati maupun pidana seumur hidup. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Musa Krisdianto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti alias SM (23), seorang perempuan penyedia jasa kencan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 27 Desember 2025 malam.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan. Korban disebut mengancam akan melaporkan terdakwa kepada warga sekitar. Dalam situasi itu, terdakwa mengambil pisau dari dapur sebelum kembali menyerang korban dengan sejumlah tusukan di bagian leher, dada, dan wajah hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































