Aksi Curanmor Trail di Gondanglegi Digagalkan Warga, Dua Pelaku Berakhir di Tangan Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Jul 2026 05:17 WIB ·

Aksi Curanmor Trail di Gondanglegi Digagalkan Warga, Dua Pelaku Berakhir di Tangan Polisi


 Barang bukti yang diamankan, motor trail milik korban. (Humas Polres Malang) Perbesar

Barang bukti yang diamankan, motor trail milik korban. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Aksi pencurian sepeda motor trail di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga. Dua terduga pelaku yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Malang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) petang. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah, sementara sepeda motor trail miliknya terparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci.

Korban kemudian mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, ia mendapati dua orang sedang menuntun sepeda motornya keluar. Spontan korban berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan.

“Setelah diteriaki maling, kedua pelaku mencoba kabur. Namun warga dengan sigap berhasil mengamankan mereka sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Gondanglegi,” ujar AKP Budiono, Jumat (3/7/2026).

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Surabaya, dan AAI (31), warga Sampang, Madura. Dalam upaya melarikan diri, satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh, sedangkan pelaku lainnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah menjadi sasaran amukan massa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor trail milik korban beserta STNK, serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rampok Mobil di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain

3 Juli 2026 - 20:52 WIB

YPTWT Gagal di Pengadilan, YPTT Tegaskan Hak Kelola SMK/STM Turen dan SMP Bhakti

3 Juli 2026 - 18:30 WIB

Percepat Indonesia Bebas TBC, Wamenkes Tinjau Skrining Massal Berbasis X-Ray di Dampit

3 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kembangkan Merek Kolektif ‘Kafemilk’, FAST UB Dorong Hilirisasi Potensi Lokal melalui Program Pemberdayaan Peternak Kambing-Kopi di Ampelgading, Kabupaten Malang

3 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Malang Hibahkan Rp100 Juta untuk KPU, Perkuat Kelembagaan dan Kualitas Demokrasi

3 Juli 2026 - 10:59 WIB

KHYI Desak BPKP Audit Pembangunan Masjid SMPN 1 Poncokusumo

3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !