BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap seorang pelaku perampokan yang menggasak mobil milik seorang nenek di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Meski satu tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Korban diketahui bernama Jatiningwigati (62). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sumberpucung.
Saat kejadian, pintu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian menyekap korban menggunakan lakban. Korban juga diancam dengan sebilah pisau hingga menyebabkan luka gores di bagian leher.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, surat-surat kendaraan, serta uang tunai milik korban.
“Kami mendapati pelaku masuk ke rumah korban seorang diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban dan menyekap korban menggunakan lakban,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DAF (22). Ia diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sumberpucung, bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80.
Sementara itu, mobil Honda Jazz milik korban berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Jabung melalui operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Malang, Polsek Sumberpucung, dan Polsek Jabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini DAF telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah DAF beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari komplotan perampok.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































