BACAMALANG.COM – Sengketa hukum antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terkait pengelolaan SMK/STM Turen dan SMP Bhakti Turen memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terhadap YPTT dalam perkara yang didaftarkan pada Desember 2025.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (2/7/2026). Sehari setelahnya, Jumat (3/7/2026), kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, didampingi tim kuasa hukum Adi Harahap, SH, menggelar konferensi pers di kantor Edan Law.
Menurut Sumardhan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil yang bersifat absolut. Salah satu pertimbangannya ialah dasar hukum yang digunakan dalam gugatan telah lebih dahulu dibatalkan oleh pengadilan.
“Gugatan diajukan pada 17 Desember 2025 dan mulai disidangkan pada Januari 2026. Dalam proses persidangan kami mengajukan eksepsi, dan majelis hakim menilai terdapat cacat formil absolut karena dasar hukum gugatan telah dibatalkan,” ujar Sumardhan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Pengawas YPTT Ashari serta pengurus YPTT, Agus, Kholil, dan Dewi. Mereka menjelaskan bahwa cacat formil tersebut berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 40 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Kepanjen karena dinilai memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya perbedaan alamat pada objek yang sama.
Sumardhan menilai perkara ini menjadi panjang akibat adanya dugaan informasi yang tidak benar dalam akta otentik. Ia menyebut dokumen asli, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga putusan dan penetapan pengadilan, berada dalam penguasaan YPTT.
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan SMK/STM Turen serta SMP Bhakti Turen diserahkan kepada YPTT.
“Kami meminta agar aset dan hak pengelolaan dua lembaga pendidikan tersebut dikembalikan kepada klien kami, yakni YPTT. Saat ini Ketua Umum YPTWT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan yang ditangani Polda Jawa Timur,” kata Sumardhan.
Ia menegaskan sengketa ini murni merupakan persoalan hukum antar yayasan dan tidak berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Karena itu, pihaknya mengimbau guru maupun tenaga kependidikan agar tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang.
“Kami berharap para guru dan tenaga kependidikan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sengketa ini merupakan proses hukum antar yayasan dan tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Sumardhan menyebut penolakan gugatan tersebut memperkuat posisi hukum YPTT. Ia juga menyinggung status Ketua Umum YPTWT berinisial ML alias Mulyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.
Di sisi lain, YPTT juga mengultimatum pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu selama persidangan perdata. Kuasa hukum YPTT menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap saksi yang terbukti memberikan kesaksian tidak benar di bawah sumpah.
“Apabila ditemukan adanya keterangan palsu dari para saksi selama proses persidangan perdata, kami siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumardhan.
Sengketa antara kedua yayasan tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan kembali menjadi sorotan publik setelah aksi pembongkaran pagar SMK/STM Turen pada 28 Desember 2025. YPTT mengakui aksi tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.
YPTT menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak atas aset serta pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Mereka berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkara ini merupakan sengketa legalitas antar yayasan, bukan persoalan yang mengganggu keberlangsungan pendidikan di sekolah.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































