YPTWT Gagal di Pengadilan, YPTT Tegaskan Hak Kelola SMK/STM Turen dan SMP Bhakti - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jul 2026 18:30 WIB ·

YPTWT Gagal di Pengadilan, YPTT Tegaskan Hak Kelola SMK/STM Turen dan SMP Bhakti


 Kuasa Hukum YPTT, Sumardan, SH, bersama tim dan jajaran pengurus YPTT menunjukkan salinan putusan penolakan gugatan kepada awak media. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa Hukum YPTT, Sumardan, SH, bersama tim dan jajaran pengurus YPTT menunjukkan salinan putusan penolakan gugatan kepada awak media. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sengketa hukum antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terkait pengelolaan SMK/STM Turen dan SMP Bhakti Turen memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terhadap YPTT dalam perkara yang didaftarkan pada Desember 2025.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (2/7/2026). Sehari setelahnya, Jumat (3/7/2026), kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, didampingi tim kuasa hukum Adi Harahap, SH, menggelar konferensi pers di kantor Edan Law.

Menurut Sumardhan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil yang bersifat absolut. Salah satu pertimbangannya ialah dasar hukum yang digunakan dalam gugatan telah lebih dahulu dibatalkan oleh pengadilan.

“Gugatan diajukan pada 17 Desember 2025 dan mulai disidangkan pada Januari 2026. Dalam proses persidangan kami mengajukan eksepsi, dan majelis hakim menilai terdapat cacat formil absolut karena dasar hukum gugatan telah dibatalkan,” ujar Sumardhan.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Pengawas YPTT Ashari serta pengurus YPTT, Agus, Kholil, dan Dewi. Mereka menjelaskan bahwa cacat formil tersebut berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 40 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Kepanjen karena dinilai memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya perbedaan alamat pada objek yang sama.

Sumardhan menilai perkara ini menjadi panjang akibat adanya dugaan informasi yang tidak benar dalam akta otentik. Ia menyebut dokumen asli, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga putusan dan penetapan pengadilan, berada dalam penguasaan YPTT.

Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan SMK/STM Turen serta SMP Bhakti Turen diserahkan kepada YPTT.

“Kami meminta agar aset dan hak pengelolaan dua lembaga pendidikan tersebut dikembalikan kepada klien kami, yakni YPTT. Saat ini Ketua Umum YPTWT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan yang ditangani Polda Jawa Timur,” kata Sumardhan.

Ia menegaskan sengketa ini murni merupakan persoalan hukum antar yayasan dan tidak berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Karena itu, pihaknya mengimbau guru maupun tenaga kependidikan agar tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang.

“Kami berharap para guru dan tenaga kependidikan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sengketa ini merupakan proses hukum antar yayasan dan tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Sumardhan menyebut penolakan gugatan tersebut memperkuat posisi hukum YPTT. Ia juga menyinggung status Ketua Umum YPTWT berinisial ML alias Mulyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.

Di sisi lain, YPTT juga mengultimatum pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu selama persidangan perdata. Kuasa hukum YPTT menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap saksi yang terbukti memberikan kesaksian tidak benar di bawah sumpah.

“Apabila ditemukan adanya keterangan palsu dari para saksi selama proses persidangan perdata, kami siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumardhan.

Sengketa antara kedua yayasan tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan kembali menjadi sorotan publik setelah aksi pembongkaran pagar SMK/STM Turen pada 28 Desember 2025. YPTT mengakui aksi tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

YPTT menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak atas aset serta pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Mereka berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkara ini merupakan sengketa legalitas antar yayasan, bukan persoalan yang mengganggu keberlangsungan pendidikan di sekolah.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Percepat Indonesia Bebas TBC, Wamenkes Tinjau Skrining Massal Berbasis X-Ray di Dampit

3 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kembangkan Merek Kolektif ‘Kafemilk’, FAST UB Dorong Hilirisasi Potensi Lokal melalui Program Pemberdayaan Peternak Kambing-Kopi di Ampelgading, Kabupaten Malang

3 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Malang Hibahkan Rp100 Juta untuk KPU, Perkuat Kelembagaan dan Kualitas Demokrasi

3 Juli 2026 - 10:59 WIB

KHYI Desak BPKP Audit Pembangunan Masjid SMPN 1 Poncokusumo

3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Modus Pura-pura Kecelakaan dan Antar Laundry, Motor Petani Tirtoyudo Raib Digondol Teman Sendiri

3 Juli 2026 - 06:58 WIB

Antisipasi Erupsi Gunung Kelud, Pemkab Malang Gelar Gladi Posko Uji Kesiapsiagaan Bencana

3 Juli 2026 - 05:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !