BACAMALANG.COM – Penataan organisasi menjadi fokus PWI Pusat menjelang pelaksanaan konferensi di berbagai daerah. Melalui kebijakan terbaru, reaktivasi keanggotaan dibuka hingga 31 Desember 2026, disertai aturan yang mempertegas hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang mengaktifkan kembali keanggotaannya.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari berbagai daerah.
Munir menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Menurutnya, penataan keanggotaan diperlukan agar seluruh anggota PWI benar-benar merupakan wartawan aktif yang memenuhi ketentuan organisasi.
“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai AD/ART,” ujarnya.
Evaluasi Temukan Sejumlah Persoalan
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan, mulai dari calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri hingga terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir bagi anggota untuk melakukan reaktivasi hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
Munir menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat persatuan organisasi setelah berakhirnya konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
“Ini merupakan kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan dan rekonsiliasi di lingkungan PWI,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, perpanjangan KTA hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media. Sementara proses seleksi dan verifikasi anggota di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.
Bentuk Tim Verifikasi Khusus
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, dengan syarat telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Banyak Masukan dari Daerah
Rapat juga diwarnai berbagai masukan dari PWI Provinsi, di antaranya mengenai mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior, kejelasan anggota sebelum tahun 2012, hak memilih dan dipilih bagi anggota yang terlambat mengaktifkan KTA, hingga mekanisme penyelesaian persoalan keanggotaan di daerah.
PWI Pusat turut menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa serta kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
Selain itu, anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda, sedangkan perubahan identitas cukup dilakukan melalui pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.
PWI juga menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai aturan organisasi.
Konferensi Wajib Ikuti SKEP Reaktivasi
PWI Pusat menetapkan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027. Khusus anggota biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.
“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” ujar Munir.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian juga diputuskan bahwa reaktivasi belum berlaku bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi pada tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027. Kebijakan reaktivasi baru efektif diberlakukan setelah 9 Februari 2027.
Setelah tanggal tersebut, anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi terdekat, melainkan baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” pungkas Akhmad Munir.
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto


























































