BACAMALANG.COM – Hati-hati jika memarkir kendaraan, jangan sampai kunci kontak menempel di kendaraan. Pasalnya, Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian motor di wilayah Kedungkandang.
Ketiga tersangka itu, yakni MH (31), warga Kedungkandang, BS (28), warga Kelurahan Sukoharjo dan SP (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ketiganya ditangkap di hari yang sama, Rabu (10/8/2022), namun di tempat yang berbeda.
Selain pelaku polisi juga mengamankan penadahnya FB (22) warga Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan kelengahan korbannya yang memarkir motornya dengan kunci kontak yang masih menempel. Sehingga, dengan mudah pelaku menggasak motor korban.
“Awalnya korban M membeli pulsa di konter di kawasan Jl. Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang. Sepeda motor beat korban nopol N-6186-ABG diparkir di pinggir jalan, dengan kunci yang masih menempel, 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir. Ternyata motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya,” jelas Bayu.
Masih kata Kasat Reskrim, hal yang sama juga terjadi pada korban EPL.
“Saat itu, korban bertamu ke rumah temannya bersama anaknya di jl Danau Limboto Dalam Sawojajar, korban memarkir motor Scoopynya nopol N-6496-EAK, di depan rumah temannya dengan kondisi kunci masih menancap, tiba-tiba anak korban mengatakan jika motor korban di pakai orang, setelah di liat ternyata motornya sudah raib,” terang Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (23/8/2022) saat merilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolresta Malang Kota.
Kasat Reskrim menambahkan, sasaran pelaku di permukiman dan tempat kos. Beruntung pelaku berhasil ditangkap.
“Tersangka hunting di permukiman dan kos-kosan, jika ada kendaraan yg tidak di kunci atau kunci kontak masih menempel di sepeda,” imbuhnya.
Tertangkapnya pelaku, karena korban sempat melihat motor korban digunakan di wilayah Malang, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, akhirnya ketiga pelaku berhasil di tangkap.
Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian dijual seharga Rp 4,8 juta dan uang nya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadahnya, terancam pasal 480.(Him)






















































