Awas Curanmor! Ditinggal Parkir dan Kunci Kontak Masih Menempel, Sepeda Motor Korban Raib - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Agu 2022 21:19 WIB ·

Awas Curanmor! Ditinggal Parkir dan Kunci Kontak Masih Menempel, Sepeda Motor Korban Raib


 Awas Curanmor! Ditinggal Parkir dan Kunci Kontak Masih Menempel, Sepeda Motor Korban Raib Perbesar

BACAMALANG.COM – Hati-hati jika memarkir kendaraan, jangan sampai kunci kontak menempel di kendaraan. Pasalnya, Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil  menangkap tiga terduga pelaku pencurian motor di wilayah Kedungkandang.

Ketiga tersangka itu, yakni MH (31), warga Kedungkandang, BS (28), warga Kelurahan Sukoharjo dan SP (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ketiganya ditangkap di hari yang sama, Rabu (10/8/2022), namun di tempat yang berbeda.

Selain pelaku polisi juga mengamankan penadahnya FB (22) warga Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan kelengahan korbannya yang memarkir motornya dengan kunci kontak yang masih menempel. Sehingga, dengan mudah pelaku menggasak motor korban.

“Awalnya korban M membeli pulsa di konter di kawasan Jl. Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang. Sepeda motor beat korban nopol N-6186-ABG diparkir di pinggir jalan, dengan kunci yang masih menempel, 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir. Ternyata motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya,” jelas Bayu.

Masih kata Kasat Reskrim, hal yang sama juga terjadi pada korban EPL.

“Saat itu, korban bertamu ke rumah temannya bersama anaknya di jl Danau Limboto Dalam Sawojajar, korban memarkir motor Scoopynya nopol N-6496-EAK, di depan rumah temannya dengan kondisi kunci masih menancap, tiba-tiba anak korban mengatakan jika motor korban di pakai orang, setelah di liat ternyata motornya sudah raib,” terang Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (23/8/2022) saat merilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolresta Malang Kota.

Kasat Reskrim menambahkan, sasaran pelaku di permukiman dan tempat kos. Beruntung pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka hunting di permukiman dan kos-kosan, jika ada kendaraan yg tidak di kunci atau kunci kontak  masih menempel di sepeda,” imbuhnya.

Tertangkapnya pelaku, karena korban sempat melihat motor korban digunakan di wilayah Malang, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, akhirnya ketiga pelaku berhasil di tangkap.

Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian dijual seharga Rp 4,8 juta dan uang nya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadahnya, terancam pasal 480.(Him)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergian Ryan Ariyanto Tinggalkan Duka Mendalam, Jurnalis hingga Birokrat Datang Melayat

17 Juni 2026 - 16:57 WIB

Tahun Baru 1448 Hijriah dan Tahun Baru Jawa 1960 BE: Momentum Evaluasi dan Solusi Kehidupan Sosial, Budaya, Politik, Keagamaan

17 Juni 2026 - 16:52 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, Departemen Statistika FSTeM UB Gelar Pelatihan Pivot Table di SMAN 1 Sumberpucung

17 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ajak Anak Tinggalkan Gadget, TPQ Madinatul Ulum Kampanyekan Gerakan Gemar Mengaji

17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Edukasi Kebencanaan, Ratusan Siswa SMPN 1 Turen Ikuti Simulasi Evakuasi

17 Juni 2026 - 09:40 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Musa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seringan-ringannya

16 Juni 2026 - 18:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !