BACAMALANG.COM – Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Imron dkk sebagai tersangka sekaligus menahan tiga orang terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (27/4/2026). Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum pelapor, Tatik Suwartiatun (58), yakni Heli, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Ia menyebut akta tersebut dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya.
“Dalam akta itu, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga mereka. Padahal, secara hukum itu merupakan harta bersama (gono-gini) antara klien kami dengan Imron Rosyadi,” ujar Heli, Rabu (29/4/2026).
Perjalanan kasus ini tergolong panjang dan berliku. Pada Maret 2021, penyidikan sempat dihentikan (SP3) karena dinilai kurang memenuhi unsur pidana. Namun, pelapor terus memperjuangkan perkara melalui jalur perdata.
Hasilnya, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), pengadilan menyatakan Akta Nomor 7 tersebut batal demi hukum serta menegaskan bahwa aset Sardo Swalayan merupakan harta bersama. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu kemudian menjadi dasar dibukanya kembali (re-open) perkara pidana.
Sebelumnya, pihak pelapor juga mengajukan praperadilan di PN Bangil dan berhasil memenangkan perkara (Nomor: 3/Pra Pid/2025/PN Bil), yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balik dari pihak tersangka di PN Surabaya pun ditolak oleh majelis hakim.
Heli mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, penahanan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan ini penting karena ada dugaan para tersangka berupaya merekayasa bukti baru (novum) serta memengaruhi saksi agar memberikan keterangan tidak benar,” tegasnya.
Terkait dugaan rekayasa bukti, pihak pelapor juga telah melaporkan kasus baru ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/203/II/2026 pada Februari lalu.
“Kami berharap para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus tetap tegak. Di atas langit masih ada langit,” imbuh Heli.
Sementara itu, Tatik Suwartiatun menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, penyidik Polda Jatim, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Heli, keluarga, penyidik, rekan-rekan wartawan, dan semua yang telah mendoakan. Dari awal saya yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meskipun saya harus berjuang hampir delapan tahun,” ungkapnya.
Tatik juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Imron dkk dilakukan setelah proses konfrontasi yang diminta oleh pihak kejaksaan.
“Konfrontasi itu permintaan jaksa untuk klarifikasi. Alhamdulillah, di situ saya bisa menyampaikan semua unek-unek, dan akhirnya bisa bertemu langsung dengan mereka bertiga,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































