BACAMALANG.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Malang. Ironisnya, praktik ini diduga melibatkan oknum notaris yang seharusnya menjadi penjaga keabsahan hukum dalam setiap transaksi properti. Akibatnya, puluhan warga dan petani menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Menurut data yang dihimpun, sekitar 20 korban terdiri dari pembeli kavling (user) dan pemilik lahan (petani) mengalami kerugian besar. Dari jumlah itu, kerugian user mencapai Rp2,9 miliar, sementara petani pemilik lahan menderita kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Para korban kini didampingi oleh Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro, melalui advokat Fajar Santosa, S.H., M.H. dan Hestining Tyas, S.H., yang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan jabatan notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.
“Klarifikasi dilakukan di Sekretariat Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Malang, dipimpin langsung Ketua MPD, Notaris Fairial Fatimah, S.H., M.Kn., bersama anggota dari unsur akademisi dan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Fajar, Selasa (14/10/2025).
Dua Oknum Notaris Dilaporkan
Dalam laporan para korban, terdapat dua notaris berinisial WP dan MN yang diduga terlibat.
Notaris WP dituding berperan aktif dalam proses penjualan tanah kavling secara melawan hukum bersama oknum developer Markatam dan Solikan, sementara Notaris MN diduga menerbitkan Akta Kuasa Menjual tanpa memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait.
“Notaris WP diduga membuat Akta Kuasa Untuk Menjual yang kemudian digunakan developer menjual tanah yang belum lunas kepada user. Akibatnya, petani pemilik lahan dan para pembeli sama-sama dirugikan,” jelas Fajar.
Dalam kasus ini, tanah di Desa Kedungrejo dijual oleh developer meski belum lunas dibayar kepada pemilik lahan. Para user sudah melunasi pembayaran kavling, namun tidak dapat menguasai lahan karena status tanah masih atas nama petani.
Fajar menilai tindakan Notaris WP melanggar Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengharuskan notaris bertindak amanah, jujur, dan menjaga kepentingan semua pihak.
Modus Lewat Akta dan PBJB
Selain Akta Kuasa Menjual, notaris juga diduga berperan dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara di bawah tangan yang diberi waarmeking oleh notaris.
Berdasarkan keterangan korban, proses tanda tangan PPJB dilakukan di kantor notaris WP di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa objek tanah bukan milik developer, melainkan masih tercatat atas nama pihak lain.
“Kami menuntut Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Malang agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap notaris teradu, mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pernotarisan tidak bertanggung jawab,” tegas Fajar.
Kisah Korban: SHM Hilang, Tanah Dijual ke Developer Lain
Salah satu korban, J (48) asal Pakisaji, mengaku tertipu saat membeli dua kavling senilai Rp150 juta. Ia menyebutkan, transaksi dilakukan melalui PPJB yang ternyata hanya di-waarmeking oleh notaris.
“Saya baru tahu kalau surat itu bukan AJB. Katanya notaris bilang pakai PBJB saja biar murah dan aman. Tapi belakangan sertifikat tanah (SHM) saya malah dilepas ke pemilik lahan, lalu dijual ke developer lain,” ungkap J.
Sementara itu, Riyasih (53), pemilik lahan di kawasan tersebut, juga mengalami kerugian besar. Dari total nilai tanah seluas 4.400 m² senilai Rp1,3 miliar, ia baru menerima pembayaran Rp315 juta sejak 2019, sedangkan sisanya belum dibayar hingga kini.
Langkah Hukum Berlanjut
Firma Padepokan Hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Malang dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, laporan etik juga telah dilayangkan kepada Majelis Pembina dan Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































