BACAMALANG.COM – Seorang kakek berusia 67 tahun, inisial NR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 11 tahun, inisial IS.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, perbuatan NR terhadap korban terjadi pada April 2024 lalu. Saat itu, NR diminta memperbaiki instalasi listrik di rumah tetangganya. Namun, ketika ditinggal berbelanja oleh pemilik rumah, NR melihat korban dan melakukan aksi pencabulan.
“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Pelaku pegang-pegang kemaluan korban,” ujar Kompol Sholeh.
Korban merasa takut dan tidak berani menangis. Namun, tidak lama kemudian, korban menceritakan kejadian buruk yang menimpanya kepada orang tuanya.
Polisi telah menangkap NR dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos dan celana yang dipakai korban saat dicabuli. NR dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengapresiasi kerja keras Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus ini. Dirinya berharap agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kepada aparat kepolisian.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































