BACAMALANG.COM – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Malang menegaskan sikap solid dan satu komando dengan jajaran pimpinan partai di tingkat pusat maupun wilayah. Sikap tersebut ditunjukkan melalui dukungan terhadap keputusan DPP PPP yang memberhentikan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen dari kepengurusan partai.
Dukungan itu disampaikan secara resmi kepada DPP PPP sebagai bentuk komitmen menjaga soliditas organisasi dan menjalankan keputusan pimpinan partai. DPC PPP Kota Malang menilai kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang serta didasarkan pada ketentuan AD/ART partai.
Sekretaris DPC PPP Kota Malang, Muhammad Muhsin, S.M., mengatakan pihaknya memilih mengikuti keputusan yang telah ditetapkan DPP. Menurutnya, sikap tersebut sekaligus menegaskan keselarasan langkah DPC dengan DPP dan DPW PPP Jawa Timur.
“Pada dasarnya kami DPC PPP Kota Malang mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama dari DPP dan ini adalah bukti bahwa kami satu jalur komando dengan DPP maupun DPW PPP Jawa Timur,” ujar Muhsin, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak menimbulkan perpecahan di internal DPC PPP Kota Malang. Sebaliknya, langkah penataan kepengurusan di tingkat pusat diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh kader untuk semakin aktif memperkuat organisasi dan memperluas kerja-kerja politik di masyarakat.
DPC PPP Kota Malang juga berharap posisi yang ditinggalkan segera diisi oleh figur yang memiliki komitmen kuat, aktif bergerak, serta bersedia turun langsung ke akar rumput. Dengan demikian, konsolidasi organisasi dapat berjalan lebih optimal untuk mendukung target partai kembali memiliki keterwakilan di DPR RI atau Senayan.
Di tingkat daerah, seluruh pengurus dan kader diinstruksikan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi. Salah satu fokus yang menjadi perhatian ialah melengkapi kepengurusan hingga tingkat dasar guna memperkuat struktur partai dan menjaga kesinambungan kerja organisasi.
Sebagai informasi, DPP PPP mengambil keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dalam Rakornas III pada 27 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, keputusan itu berkaitan dengan penilaian bahwa keduanya tidak aktif dan dinilai melanggar AD/ART partai selama hampir satu tahun sejak surat keputusan kepengurusan diterbitkan.
Menyikapi perkembangan tersebut, DPC PPP Kota Malang menyerahkan sepenuhnya proses penataan ulang kepengurusan kepada DPP PPP. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus membangun kembali kepercayaan dan kejayaan partai, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































