Dua Tersangka Korupsi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Digelandang ke Lapas Kelas I Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jun 2023 17:00 WIB ·

Dua Tersangka Korupsi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Digelandang ke Lapas Kelas I Malang


 Kasubsi penyidikan Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, SH. bersama Muhammad Fahmi, SH Kasubsi penuntutan, saat memberikan keterangan kepada awak Media. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasubsi penyidikan Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, SH. bersama Muhammad Fahmi, SH Kasubsi penuntutan, saat memberikan keterangan kepada awak Media. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Pemeriksaan tahap dua terhadap dua tersangka inisial W, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kepala Seksi Pendafataran Hak dan Penetapan pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang dan Dian Ari (31) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) anggota Polresta Makota bulan Februari 2023 lalu, langsung dieksekusi oleh tim pidsus Kejari Kota Malang, Senin (19/6/2023).

Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus), kedua tersangka dimasukkan ke mobil warna hitam dan dibawa ke Lapas Kelas I Malang. Keduanya  akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, SH.,MH   didampingi Muhammad Fahmi, SH Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Malang, mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan tahap dua, dan langsung dilakukan penahanan ke Lapas Kelas I Malang.

“W dan DA melakukan pemerasan dalam pengurusan SHGB dengan barang bukti uang 40 juta dari PT Bos, pada tahap penyidikan W telah ditahanan, sedang pada tahap penuntutan ini W dan DA akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kukuh, menjelaskan kejadian pemerasan itu terjadi pada bulan Februari 2023, kasus ini bermula dari permohonan PT Bos untuk menguruskan SHGB.

“Pada Bulan Februari 2023 PT Bos mengajukan permohonan pengurusan SHGB, melalui karyawannya R, dari dilimpahkan ke J, dari J diberikan kepada DA. Berdalih agar cepat selesai, W meminta biaya Rp 80 juta, Rp 70 juta untuk W dan Rp 10 juta untuk DA.  Dengan perjanjian dibayar Rp 40 juta dulu, oleh DA uang tersebut akan diserahkan ke W, saat menyerahkan uang itulah, keduanya terkena OTT, ” bebernya.

Masih menurut Kukuh, biaya pengurusan SHGB normalnya hanya Rp 8 juta.

“Kalau biaya normal pengurusan SHGB sebesar Rp 8 juta, namun W meminta Rp 80 juta,” tambahnya.

Sementara, Kuasa Hukum DA, Andi Yopi, SH menjelaskan, kliennya tidak mengetahui tentang PT Bos.

“Kliennya DA tidak mengenal siapa PT Bos, tahunya hanya Joko, dari Joko itulah pintu masuknya DA ke Witono. Pada saat kliennya menyerahkan uang ke W itulah tertangkap OTT,” jelas Andi Yopy, Kuasa Hukum DA.

Masih menurut Andi, bahwa terbongkarnya kasus ini, berawal dari  PT Bos yang melakukan pengecekan ke BPN, bahwa pengajuan Surat Perintah Setor (SPS) ke BPN adalah palsu.

“Karena R pegawai PT Bos, melakukan pemalsuan oleh  PT Bos, R dilaporkan pemalsuan, saat ini R menjadi tahanan Pidum. Sebelumnya pengurusan diserahkan ke Joko, karena Joko pegawai honorer, jadi diberikan kepada DA sebagai makelar atau pegawai freelance,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Fraksi NasDem: Angket dan Interpelasi Hak DPRD, Menyikapi Juga Bagian dari Hak

4 Mei 2026 - 17:55 WIB

Satreskrim Polres Batu-DPUPR Jatim Siapkan CCTV dan Pagar Besi di Jembatan Cangar

4 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lansia Pencari Ikan di Ngajum Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset saat Gunakan Alat Setrum

4 Mei 2026 - 13:10 WIB

Polemik Surat Pindai, Interpelasi Mengintai DPRD Kabupaten Malang

4 Mei 2026 - 12:39 WIB

Usulan Interpelasi FPDIP Malang Direaksi Gerindra, Adeng : Politik Dibangun dengan Dialektika Bukan Keangkuhan

4 Mei 2026 - 07:56 WIB

Motor Jemaah Hilang Saat Salat Isya, Curanmor Masjid di Gondanglegi Bikin Warga Resah

4 Mei 2026 - 05:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !