BACAMALANG.COM – Gate 13 Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, yang menjadi saksi bisu peristiwa Tragedi Kanjuruhan, telah dibongkar. Keputusan ini dianggap bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya pada 28 Mei 2024 yang melarang pembongkaran.
Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK), Devi Athok Yulfitri, menyampaikan sejumlah tuntutan atas tindakan ini. “Tuntutan ini merupakan keputusan bersama YKTK setelah kami ke lokasi Gate 13 hari ini,” terang Devi yang kehilangan kedua putrinya ini
Lanjut dia, tuntutan YKTK tersebut meliputi:
Pertama, menuntut PT Waskita Karya untuk mengembalikan bentuk gate 13 seperti semula dalam waktu 5 x 24 jam.
Kedua, menuntut Pemerintah Kabupaten Malang dan Forkopimda untuk mengembalikan Gate 13 sesuai semula kesepakatan pada tanggal 28 Mei 2024.
Ketiga, menuntut pemberhentian renovasi stadion Kanjuruhan sampai kondisi Gate 13 kembali seperti semula.
Keempat, menyatakan tidak percaya lagi pada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar gate 13 dalam forum bersama pada tanggal 28 Mei 2024.
Kelima, jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan melakukan tidakan pendudukan di lokasi pembongkaran gate 13.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 Mei 2024, YKTK menyebut telah terjadi kesepakatan dengan pihak terkait untuk tidak membongkar gate 13 sebagai saksi bisu Tragedi Kanjuruhan. Lokasi ini selanjutnya akan digunakan untuk berdoa bersama dan berziarah setiap minggu oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































