BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penyerangan, pengeroyokan dan perusakan terhadap wisatawan yang sedang berlibur di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Keempat tersangka itu diantaranya berinisial A, Z, Y, dan M. Keempat tersangka ini berasal dari sejumlah wilayah di Malang Raya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).
“Berdasarkan dua laporan polisi, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” kata AKBP Taat Resdi.
Ditambahkan pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Tulungagung itu, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“Ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat.
Ada yang berperan mencoret-coret kendaraan tersebut menggunakan cat semprot,” jelas Taat.
Lebih jauh, Taat menjelaskan, keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Malang. Polisi pun masih terus mendalami perkara tersebut.
“Untuk tiga orang pertama, dikenakan pasal dugaan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan atau perusakan, red).
Sedangkan satu orang yang ditetapkan siang ini dikenakan pasal penghasutan, karena dia menghasut dan mengajak sekelompok massa untuk bersama-sama menuju ke lokasi peristiwa,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































