BACAMALANG.COM – Ratusan insan pers dari berbagai organisasi jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng”, sekaligus mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia.
Aksi bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” ini diinisiasi oleh empat organisasi profesi wartawan, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korda Malang, PFI Malang, dan AJI Malang. Massa aksi menilai pernyataan tersebut telah melukai kehormatan profesi jurnalis serta berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap insan pers.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk respons atas pernyataan Presiden yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Kami hadir untuk menegaskan bahwa jurnalis bukan ‘Londo Ireng’. Pernyataan itu telah melukai profesi kami dan tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang kepala negara,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Benni membawa poster bergambar WR Supratman sebagai simbol penghormatan terhadap tokoh bangsa yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Menurutnya, ucapan Presiden dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap jasa para jurnalis, termasuk WR Supratman.
Ia juga membantah anggapan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan asing. Menurutnya, wartawan, khususnya di daerah, menjalankan tugas jurnalistik semata-mata untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas. Ia menilai pernyataan Presiden telah mencederai independensi pers dan mengabaikan peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang objektif.
“Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya memahami bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur kepada publik, bukan menjadi kaki tangan pihak asing,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan moral agar Presiden mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami meminta Presiden Prabowo mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers karena ucapan tersebut telah mencoreng marwah profesi jurnalis,” katanya.
Ketua PFI Malang, Darmono, menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pernyataan Presiden telah mencederai profesi jurnalis. Pers memiliki kewajiban mengawasi dan mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Kritik bukan berarti melawan negara. Presiden perlu mengingat bahwa mandat yang diembannya berasal dari rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, pernyataan di ruang publik harus menjadi teladan,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanro
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































