BACAMALANG.COM – Tawaran program beasiswa kuliah di China yang dijanjikan seorang oknum kepala desa (kades) berinisial AS (34), asal Banyuwangi, berujung laporan polisi. Bukannya mendapatkan pendidikan seperti yang dijanjikan, seorang calon mahasiswa berinisial MRR justru harus menghadapi persoalan setelah keluarganya mengeluarkan uang hampir Rp200 juta.
AS kini telah diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IY pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat setelah korban merasa dirugikan oleh program beasiswa yang ditawarkan tersangka.
“AS kami amankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (30/8/2026). Peristiwa ini bermula pada Juni 2025 lalu,” ujar Kompol Aji, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, saat itu MRR masih berstatus sebagai pelajar SMA Negeri di Kota Malang. Ia memperoleh informasi mengenai program beasiswa kuliah di China dari guru bimbingan konseling (BK).
MRR kemudian mendapatkan nomor kontak AS dan berkomunikasi dengannya. Dalam komunikasi tersebut, AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” dari PT Indo Universia Multinasional.
AS kemudian menawarkan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Hainan, China. Program tersebut diklaim mencakup biaya kuliah, asrama, uang saku selama masa studi, hingga sejumlah biaya administrasi.
Untuk mengikuti program tersebut, keluarga MRR diminta membayar Rp150 juta. Karena masih merasa ragu, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pada 25 Juni 2025, IY mentransfer Rp4 juta. Sehari kemudian, kembali dilakukan transfer sebesar Rp11 juta. Selanjutnya, pada 27 Juni 2025, korban mentransfer Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia Multinasional.
“Setelah itu, AS sempat mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran dengan kop salah satu universitas kedokteran di Hainan, menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris untuk meyakinkan IY dan MRR,” jelas Kompol Aji.
Pada 28 Juli 2025, pembayaran kembali dilakukan sebesar Rp100 juta melalui dua kali transfer.
Di hari yang sama, AS bersama dua orang lainnya mendatangi kediaman korban di kawasan kompleks perumahan di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, AS disebut kembali meyakinkan keluarga bahwa MRR telah dapat diterima secara resmi dan bisa langsung mengikuti program S1 Kedokteran.
Keberangkatan MRR ke China kemudian dijadwalkan pada 10 September 2025.
Namun, keluarga masih harus mengeluarkan biaya tambahan. Mereka diminta menyiapkan Rp22,5 juta untuk keperluan keberangkatan keluarga dan pengurusan visa.
“Jadwal keberangkatan beberapa kali mengalami perubahan. Pada 16 September 2025, MRR bahkan diantar ke Surabaya untuk menjalani proses biometrik,” terang Aji.
AS selanjutnya menyampaikan bahwa visa telah selesai dan keberangkatan dijadwalkan pada 21 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Namun, setibanya di Bandara Juanda Surabaya, AS tidak kunjung datang hingga proses boarding ditutup. Keluarga korban kemudian diarahkan untuk melakukan perjalanan melalui Bali.
“Pada malam harinya, mereka akhirnya terbang menuju China,” lanjutnya.
Masalah baru muncul setelah keluarga tiba di China. Mereka mengetahui bahwa MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun. Selain itu, MRR disebut harus lulus ujian HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran.
Informasi tersebut membuat keluarga merasa program yang ditawarkan AS tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
Keesokan harinya, persoalan kembali muncul. Keluarga korban belum memperoleh kepastian mengenai jadwal kepulangan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Setelah dilakukan pengecekan, tiket kepulangan disebut tidak sesuai dengan jadwal yang diharapkan. Kondisi tersebut membuat korban kembali mengeluarkan biaya untuk membeli tiket baru.
“Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkan AS kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Aji.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga uang yang telah dibayarkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
AS kini dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini proses pemeriksaan masih dilanjutkan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Aji.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

























































