Kasus Corona di Kota Malang Masih Tinggi, Siapkan Sanksi Denda - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Sep 2020 18:56 WIB ·

Kasus Corona di Kota Malang Masih Tinggi, Siapkan Sanksi Denda


 Kasus Corona di Kota Malang Masih Tinggi, Siapkan Sanksi Denda Perbesar

BACAMALANG.COM – Walikota Malang, Drs Sutiaji mengatakan bahwa tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang disebabkan oleh tiga klaster, yakni klaster keluarga, klaster perkantoran dan klaster kerumunan massa. Munculnya tambahan kasus dari tiga klaster itu disebabkan oleh minimnya masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tingkat pemakaian masker di Kota Malang masih di angka 60 sampai 65 persen. Jadi, masih banyak yang tidak pakai masker,” ungkap, Sutiaji.

Untuk itu, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Malang akan menjalankan operasi justisi penegakan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Hal ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Nanti kami akan memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu bagi yang tidak bermasker. Denda ini akan segera diterapkan, saat ini kami masih menunggu surat tugas dari Pemprov Jatim agar nantinya segera bisa diimplementasikan di lapangan,” terangnya.

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini, lanjut Sutiaji, juga akan diberikan kepada pengelola usaha seperti restoran apabila membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker di tempat tersebut. Sanksi administrasinya secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, terguran tertulis, pengentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, jelas Sutiaji, penegakan disiplin ini juga dilakukan di perkantoran dinas Pemkot Malang. “Secara masif sudah kami melakukan bersama-sama terkait masalah penegakkan disiplin protokol Covid-19, dan bahkan kami sudah sampaikan kepada kepala dinas masing-masing, bahwa yang bertanggungjawab adalah kepala dinas yang bersangkutan ketika ada pelanggaran secara normatif dilakukan oleh instansi terkait,” jelasnya.

Sebagai pendukung pelaksanaan penegakan disiplin, Pemkot Malang juga akan melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. “Kami mendorong dimasukkan ke propomperda terkait dengan perubahan ini. Dalam minggu ini akan kami kirim ke DPRD untuk dapat merumuskan dan menetapkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu lemparan rancangan perubahan Perda ini dari Pemkot Malang. “Kami siap membahas dan menyelesaikan ranperda tersebut, apabila sudah menerimanya dari bagian hukum Pemkot Malang. Targetnya minggu ini harus sudah selesai,” paparnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, kemungkinan akan ada 10 pasal yang akan direvisi. “Revisi ini menyesuaikan dengan peraturan yang baru berkaitan dengan Covid-19,” terangnya. (why/red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Dosen Kimia FSTeM UB Dampingi Warga Pandanwangi Sulap Limbah Organik Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

1 Juli 2026 - 20:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Beri Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol Wanita, Wujud Kepedulian kepada Mitra Kamtibmas

1 Juli 2026 - 18:39 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Perkuat Komitmen Pelayanan Humanis dan Sinergi Jaga Kamtibmas

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !