BACAMALANG.COM – Perselisihan antara Iwan Wibisono, ST, MT, salah satu kontraktor di Malang dengan Wangsakarta PrimaLand memanas. Bahkan, user pun juga ikut terkena getahnya. Iwan bakal melarang para user menempati rumah yang belum selesai dibayar pengerjaannya oleh developer tersebut.
“Saat ini, kami sudah melayangkan kembali surat somasi kedua kepada Wangsakarta PrimaLand. Langkah ini diambil karena sampai sekarang, hak klien kami tidak dibayar. Sebenarnya kami membuka ruang penyelesaian secara baik- baik, tapi mereka tidak memiliki itikad baik,” ujar DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Iwan.
Kepada wartawan, Selasa (18/6) di kantornya, Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang, ia menegaskan developer bernuansa hunian resort dan living space itu, tak kunjung membayar tagihan sekitar Rp1,304 miliar.
“Yang kami tagih adalah apa yang memang sudah menjadi hak klien kami sebagai kontraktor. Pekerjaan sudah dilakukan, uang pribadi juga sudah dikeluarkan.nPembayarannya belum diselesaikan,” ujarnya. Nilai itu, katanya berasal dari sejumlah unit yang pengerjaannya telah dilakukan.
Ia menyontohkan, unit Kavling BB-06 memiliki nilai kontrak Rp336,590 juta. “Klien kami baru terima pembayaran termin pertama sekitar Rp168,295 juta. Lalu Kavling BB-08 memiliki nilai kontrak sekitar Rp328,290 juta, dan dibayar termin pertama Rp164,145 juta. Kavling AA-04, nilai kontraknya sekitar Rp500,500 juta. Baru dibayar Rp250.250 juta,” urainya.
Sementara seperti material bangunan yang telah terbeli dan diletakkan di 8 unit kavling mencapai Rp86.110 juta. Ditambah tagihan retensi yang sudah selesai waktunya, sekitar Rp74,432 juta. “Jadi sangat aneh kalau klien kami disebut wanprestasi karena salah struktur,” tegas Yayan dan tim kuasa hukumnya, V.L.F. Bili, SH, MH dan Rifqi I. Wibowo, SH.
Dipaparkan Wasekjen DPN Peradi RBA tersebut, seluruh pekerjaan yang menjadi dasar pencairan pada termin pertama telah melalui proses pemeriksaan, checklist, validasi hingga penerbitan invoice hingga pencairan. “Termin pertama semua unit tidak ada masalah dan sudah terbayar,” tegasnya.
Yayan juga menegaskan, pihaknya meminta agar persoalan pembayaran tersebut diselesaikan terlebih dahulu. “User Wangsakarta PrimaLand tidak diperbolehkan masuk dan melakukan aktivitas di unit yang menjadi objek pekerjaan, sebelum persoalan tagihan diselesaikan,” ujar dia lagi.
Menurutnya, manajemen developer tersebut sangat dzolim karena tidak mau membayar semua pengerjaan unit rumah dan material bangunan hingga retensi yang sudah selesai waktunya. “Ya itu, menghindari riba tapi dzolim ke kontraktor karena tidak membayar unit rumah yang sudah terbangun,” ungkap Yayan.
Somasi kedua sekaligus terakhir ini, tambah pria yang juga berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menjadi peringatan keras. “Bila memang tidak ada tanggapan atau pembayaran ganti rugi, kami segera membawa ke jalur hukum termasuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Wangsakarta PrimaLand,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan menambahkan selama ini pihaknya sudah berusaha jemput bola kepada penanggung jawab pembangunan Wangsakarta PrimaLand. Tapi tidak pernah ada kesempatan dan ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland untuk menyelesaikan hal ini,” paparnya.
Bahkan, melalui pesan WhatsApp, ia berulangkali mengaku diancam tidak dibayar oleh Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST kalau tidak segera membuat surat pernyataan penyerahan pengerjaan 9 unit rumah. “Progres pembangunan dan keterlambatan pekerjaan hanya dibebankan kepada kami. Padahal banyak faktor dari sana, yang membuat adanya keterlambatan,” urai dia.
Selain itu, penundaan pembayaran turut berdampak terhadap arus kas proyek dan berpengaruh terhadap kemampuan Iwan dalam melanjutkan pekerjaan. “Cash flow akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.
“Kalau ada perubahan, seharusnya ada persetujuan kedua belah pihak dan dilakukan perhitungan kembali. Kalau ada tambahan pekerjaan, waktunya juga harus disesuaikan. Tetapi sampai saat ini adendum tersebut belum ada,” tutupnya. (mrg/yog)





















































