BACAMALANG.COM – Penetapan AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mendapat perhatian dari pihak kuasa hukumnya.
Kuasa hukum AS menilai proses penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Penasehat Hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., menyampaikan pihaknya mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan pejabat struktural pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurutnya memiliki hubungan kewenangan dalam perkara tersebut belum diketahui status hukumnya.
“Kami melihat penetapan tersangka terhadap AS, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, perlu dikaji secara menyeluruh. AS dalam menjalankan tugasnya memiliki struktur pimpinan. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses penanganan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rangkaian perkara ini,” ujar Nuril saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, pihak kuasa hukum dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum.
“Kami segera bersurat ke Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian dan keadilan bagi klien kami. Menurut kami, dugaan tindak pidana korupsi perlu dilihat dari seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kewenangan masing-masing pihak yang berkaitan,” jelasnya.
Nuril juga menyinggung adanya tindakan penyitaan barang yang dilakukan penyidik Kejari Kota Batu terhadap pihak lain yang menurutnya diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Beberapa waktu lalu Kejari telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, salah satunya handphone milik orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Kami mempertanyakan perkembangan proses hukumnya dan berharap seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan dapat diperiksa secara proporsional,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta peran masing-masing pihak.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan, termasuk Satgas 53 Jaksa Agung Muda Pengawasan, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap apabila memang terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan, proses hukumnya juga dilakukan sesuai ketentuan,” pungkas Nuril.
Catatan Redaksi:
Redaksi sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi dan keterangan yang berimbang atas persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.
Langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi yang akan diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawabnya.
Redaksi tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pers.
Pemberitaan akan ditayangkan setelah proses jurnalistik yang diperlukan, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak terkait, dilakukan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum diperoleh tanggapan, redaksi akan mempertimbangkan penyajiannya sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Redaksi juga tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan setelah berita dipublikasikan.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































