Kuasa Hukum AS Soroti Penetapan Tersangka, Siapkan Surat ke Kejaksaan Agung - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Sep 2026 19:52 WIB ·

Kuasa Hukum AS Soroti Penetapan Tersangka, Siapkan Surat ke Kejaksaan Agung


 Penasehat Hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H. (ist) Perbesar

Penasehat Hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H. (ist)

BACAMALANG.COM – Penetapan AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mendapat perhatian dari pihak kuasa hukumnya.

Kuasa hukum AS menilai proses penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Penasehat Hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., menyampaikan pihaknya mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan pejabat struktural pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurutnya memiliki hubungan kewenangan dalam perkara tersebut belum diketahui status hukumnya.

“Kami melihat penetapan tersangka terhadap AS, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, perlu dikaji secara menyeluruh. AS dalam menjalankan tugasnya memiliki struktur pimpinan. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses penanganan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rangkaian perkara ini,” ujar Nuril saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, pihak kuasa hukum dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum.

“Kami segera bersurat ke Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian dan keadilan bagi klien kami. Menurut kami, dugaan tindak pidana korupsi perlu dilihat dari seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kewenangan masing-masing pihak yang berkaitan,” jelasnya.

Nuril juga menyinggung adanya tindakan penyitaan barang yang dilakukan penyidik Kejari Kota Batu terhadap pihak lain yang menurutnya diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Beberapa waktu lalu Kejari telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, salah satunya handphone milik orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Kami mempertanyakan perkembangan proses hukumnya dan berharap seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan dapat diperiksa secara proporsional,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta peran masing-masing pihak.

“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan, termasuk Satgas 53 Jaksa Agung Muda Pengawasan, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap apabila memang terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan, proses hukumnya juga dilakukan sesuai ketentuan,” pungkas Nuril.

Catatan Redaksi:
‎
‎Redaksi sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi dan keterangan yang berimbang atas persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.
‎
‎Langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi yang akan diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawabnya.
‎
‎Redaksi tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pers.
‎
‎Pemberitaan akan ditayangkan setelah proses jurnalistik yang diperlukan, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak terkait, dilakukan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum diperoleh tanggapan, redaksi akan mempertimbangkan penyajiannya sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
‎
‎Redaksi juga tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan setelah berita dipublikasikan.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gugur Gunung, HOD ASTON Inn Batu & ASTON Gejayan Yogyakarta Jaga Kelestarian Kawasan Lereng Gunung Arjuno

25 September 2026 - 20:10 WIB

Polisi Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMPN 18 Malang

25 September 2026 - 20:08 WIB

Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan, UB Perkuat Kolaborasi Global melalui World Water Monitoring Day 2026

25 September 2026 - 19:50 WIB

Kepala SMPN 18 Malang Diberhentikan Atas Dugaan Kekerasan, Pemkot Siapkan Trauma Healing untuk Siswa

25 September 2026 - 12:28 WIB

Relawan Evakuasi Remaja ODGJ yang Resahkan Warga Kepanjen, Kini Dirawat di Yayasan

25 September 2026 - 12:00 WIB

Ratusan Siswa SMP Absen Bersamaan, Dinkes Kota Malang Pantau Potensi ISPA

25 September 2026 - 10:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !