Polisi Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMPN 18 Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Sep 2026 20:08 WIB ·

Polisi Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMPN 18 Malang


 Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, saat memberikan keterangan terkait laporan orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang. (ist) Perbesar

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, saat memberikan keterangan terkait laporan orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota tengah mendalami laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang. Dalam laporan tersebut, seorang kepala sekolah disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor berinisial MR, perempuan, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sementara korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang siswa laki-laki berusia 15 tahun.

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pelapor, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman yang menjadi bagian dari informasi awal laporan, korban diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik.

Menurut keterangan awal pelapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari tersebut.

Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Keterangan para pihak, saksi, rekaman, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan laporan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Lukman menyebut penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.

Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi mengenai perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada kepolisian.

Langkah itu dilakukan agar informasi yang diterima dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Lukman.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu perhatian dalam pelayanan kepolisian.

Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, lanjutnya, akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak kekerasan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.

Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gugur Gunung, HOD ASTON Inn Batu & ASTON Gejayan Yogyakarta Jaga Kelestarian Kawasan Lereng Gunung Arjuno

25 September 2026 - 20:10 WIB

Kuasa Hukum AS Soroti Penetapan Tersangka, Siapkan Surat ke Kejaksaan Agung

25 September 2026 - 19:52 WIB

Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan, UB Perkuat Kolaborasi Global melalui World Water Monitoring Day 2026

25 September 2026 - 19:50 WIB

Kepala SMPN 18 Malang Diberhentikan Atas Dugaan Kekerasan, Pemkot Siapkan Trauma Healing untuk Siswa

25 September 2026 - 12:28 WIB

Relawan Evakuasi Remaja ODGJ yang Resahkan Warga Kepanjen, Kini Dirawat di Yayasan

25 September 2026 - 12:00 WIB

Ratusan Siswa SMP Absen Bersamaan, Dinkes Kota Malang Pantau Potensi ISPA

25 September 2026 - 10:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !