BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota tengah mendalami laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang. Dalam laporan tersebut, seorang kepala sekolah disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor berinisial MR, perempuan, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang siswa laki-laki berusia 15 tahun.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pelapor, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.
Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman yang menjadi bagian dari informasi awal laporan, korban diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik.
Menurut keterangan awal pelapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari tersebut.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Keterangan para pihak, saksi, rekaman, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan laporan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Lukman menyebut penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.
Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi mengenai perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada kepolisian.
Langkah itu dilakukan agar informasi yang diterima dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Lukman.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu perhatian dalam pelayanan kepolisian.
Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, lanjutnya, akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak kekerasan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.
Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.
Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































