BACAMALANG.COM – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 ditindaklanjuti cepat oleh Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial MR di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa itu dilaporkan korban sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (15/9/2026).
Begitu menerima laporan, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan anggota patroli Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
Korban mengaku didatangi dan dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang diterima melalui layanan 110 langsung direspons sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses penanganan, korban kemudian diantar ke SPKT Polresta Malang Kota dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi.
Pendampingan juga diberikan ketika korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.
Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu bahan pendukung penyelidikan untuk membantu petugas mengidentifikasi pelaku sekaligus mengungkap rangkaian kejadian.
Lukman menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku. Polisi menyebut ciri-ciri terduga pelaku telah terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melapor melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Layanan 110 menjadi salah satu kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus mempercepat respons awal kepolisian di lapangan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































