Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pengusaha Bawang Asal Kota Batu Diduga Gunakan Surat Keterangan Sakit Palsu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Sep 2024 13:26 WIB ·

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pengusaha Bawang Asal Kota Batu Diduga Gunakan Surat Keterangan Sakit Palsu


 Kuasa hukum Tony Hermawan Tanjung, Matheus Mamun Sare saat menunjukkan surat panggilan dari Poltabes Surabaya. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum Tony Hermawan Tanjung, Matheus Mamun Sare saat menunjukkan surat panggilan dari Poltabes Surabaya. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Untuk ketiga kalinya, CH, pengusaha bawang asal Kota Batu mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Berdalih sakit, CH membuat surat keterangan palsu dari rumah sakit.

Panggilan tersebut atas laporan Tony Hermawan Tanjung alias Apeng dalam perkara dugaan tidak pidana penipuan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.

Kuasa hukum Tony, Matheus Mamun Sare dari kantor Advokat/Penasehat Hukum Matheus M. Sare & Rekan mengatakan, CH dilaporkan karena dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan pasal 378 ayat 26 KUHP yang sudah dilapor oleh klien kami dari tanggal 9 Mei 2021 sampai sekarang masih berproses di Polrestabes Surabaya,” ujar Matheus, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut Matheus menjelaskan, panggilan penyidik Polrestabes Surabaya pertama tanggal 30 Juli 2024 agenda untuk konfrontir tanggal 8 Agustus 2024 batal karena CH sakit. Panggilan kedua batal juga karena ada kegiatan penyidik.

“Panggilan ketiga tertanggal 21 Agustus 2024 untuk dikonfrontir tanggal 2 September 2024, batal dengan alasan tersangka CH sakit dan ada surat keterangan sakit dari RS Baptis Batu. Saya berangkat dari Jayapura bersama rekan saya, langsung ke Polrestabes Surabaya. Saya ditanya apakah sudah ada kabar atau WA dari Kanit kami AKP Johnson Sianturi jika hari ini tidak jadi konfrontir alias batal, karena diduga terlapor CH itu sakit kakinya tertimpa timbal sehingga tidak bisa jalan, menurut penyidik Jangkung,” lanjut Matheus saat memberikan keterangan kepada awak media.

Karena CH yang pengusaha bawang ini berdalih sakit tentu ada surat keterangan sakit, namun pihaknya meragukan keaslian surat keterangan sakit tersebut.

“Waktu itu penyidik mengaku ada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Baptis Batu. Ketika ditunjukkan surat keterangan sakit itu, saya selaku kuasa hukum klien kami sebagai pelapor dan korban sanksi kalo surat itu tidak asli alias palsu,” terangnya.

“Saat diperlihatkan itulah, kecurigian saya semakin kuat. Surat itu dikeluarkan dari Rumah Sakit Baptis Batu, dalam surat keterangan itu diterangkan bahwa ada dua dokter, bernama Aries dan Caroline yang tanda tangan di surat keterangan sakit tersebut,” ucapnya.

Ia mendapat penjelasan dari penyidik yang bernama Jangkung menerangkan, bahwa mereka bertiga dengan Kanit AKP Jhonson pada hari Jumat 30 Agustus cek ke Batu untuk melihat kondisi CH dan mengecek keabsahan surat sakit tersebut ke Rumah Sakit Baptis Batu.

Pihaknya bersama klien akhirnya datang ke RS Baptis Batu untuk mencari informasi terkait surat keterangan tersebut.

“Benar, pada tanggal 26 Agustus 2024, CH datang ke RS Baptis Batu untuk berobat karena kakinya tertimpa timbal dan dirawat nginap satu malam, pada tanggal 27 Agustus 2024 langsung pulang. Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024 CH datang pada bagian Poliklinik RS Baptis hanya berobat ringan di dr. Caroline & dr. Aris, selanjutnya CH tidak pernah minta surat keterangan dokter dari dr. Caroline & dr. Aris,” terangnya.

Akhirnya pihaknya memutuskan untuk langsung ke rumah sakit. Ia bertemu humas dan mendapat penjelasan bahwa surat yang diperlihatkan penyidik tidak sesuai dengan form dari RS Baptis.

Selanjutnya, besoknya pihaknya bertemu dengan Direktur RS Baptis, Margareta antara jam 10.00 sampai jam 11.30.

“Di situ semua dijelaskan secara gamblang dan patut diduga kuat surat keterangan tersebut palsu. Bentuknya semua palsu dan dua dokter yang namanya dalam surat itu sudah dikonfirmasi oleh humas Rumah Sakit Baptis, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit atas nama CH dan tidak pernah tanda tangan dalam surat tersebut penyidik dari Polrestabes Surabaya tidak pernah datang ke RS Baptis,” ungkap Matheus.

Fakta yang sebenarnya pada tanggal 26 Agustus, CH ini datang ke rumah sakit untuk berobat. Dan pada tanggal 30 Agustus datang di poli bertemu dua dokter ini, namun tidak lama dan ternyata CH tidak pernah minta surat keterangan sakit.

“Jika ada yang meminta surat keterangan dokter untuk kepentingan penyidikan, pihak dokter membuat surat yang nantinya akan dibuatkan secara resmi melalui pihak rumah sakit yang ditandatangani direktur. Karena ini khusus, sedang ibu Direktur RS Baptis pada tanggal 30 Agustus sedang cuti,” beber Matheus.

Saat dikonfirmasi pihak rumah sakit melalui humas, Andrew mengatakan, pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit.

“Bahwa Rumah Sakit Baptis tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit kepada pasien kami tertanggal 30 Agustus 2024 atas nama CH,” tegasnya.

Atas dugaan pemalsuan surat keterangan tersebut pihak rumah sakit berencana melaporkan dugaan pemalsuan ke polisi. Sementara kuasa hukum Tony juga akan melaporkan pinyidik atas pelanggaran kode etik. Karena menggunakan surat keterangan palsu.

Sementara sampai saat ini CH belum bisa dikonfirmasi terkait surat keterangan Rumah Sakit Baptis palsu.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 610 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !