Menyamar Jadi Pegawai IndiHome, Seorang Pria Bawa Kabur Puluhan Router Korbannya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Sep 2024 17:55 WIB ·

Menyamar Jadi Pegawai IndiHome, Seorang Pria Bawa Kabur Puluhan Router Korbannya


 Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton, Kanit reskrim polsek lowokwaru dan Kasi Humas Polresta Makota Ipda Yudi saat menunjukkan barang bukti pelaku. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton, Kanit reskrim polsek lowokwaru dan Kasi Humas Polresta Makota Ipda Yudi saat menunjukkan barang bukti pelaku. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Seorang pria bernama Gustenvert (32), warga Pasuruan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang karena diduga telah menipu dan mengambil router wifi dari puluhan korban.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan PT Telkom pada tanggal 26 Juni 2024 lalu.

“Awalnya PT Telkom menerima laporan dari beberapa korban pelanggannya telah didatangi oleh tersangka yang mengaku sebagai karyawan IndiHome. Lalu, tersangka ini mengambil router wifi korban berdalih ada kerusakan dan akan segera diganti dengan yang baru,” jelas Anton, Kamis (5/9/2024).

“Ternyata, tersangka tidak kembali dan router tersebut tidak kunjung diganti,” lanjutnya saat konferensi pers di Polsek Lowokwaru.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Selasa (30/7/2024), tersangka Gustenvert ditangkap di tempat kosnya di daerah Sawojajar.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah beraksi mulai tahun 2023 hingga Juni 2024. Dan selama itu, telah mengambil router wifi di 34 TKP antara lain di rumah tinggal dan juga tempat usaha seperti kafe,” imbuhnya.

Tersangka dengan mudah melakukan aksinya karena memakai seragam dari tempat kerjanya dulu.

“Jadi, tersangka Gustenvert ini pernah bekerja di perusahaan vendor PT Telkom untuk jasa perawatan jaringan internet IndiHome mulai tahun 2018 hingga 2022. Lalu, padahal tersangka ini sudah keluar dari tempat kerjanya. Namun mengaku kepada korbannya sebagai karyawan aktif,” bebernya.

“Korbanpun percaya karena saat beraksi, tersangka memakai seragam dari tempat kerjanya dulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Gustenvert dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Gustenvert mengaku router wifi yang diambil dijual semuanya secara online.

“Sudah saya jual semuanya di online, dengan harga bervariasi antara Rp 60 hingga Rp 100 ribu. Lalu uang hasil penjualan, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya masuk sekolah anak saya, karena saya tidak bekerja,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !