Menyongsong HUT Polwan ke-74 Polres Batu Gelar Polwan Goes to School - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Agu 2022 14:47 WIB ·

Menyongsong HUT Polwan ke-74 Polres Batu Gelar Polwan Goes to School


 Menyongsong HUT Polwan ke-74 Polres Batu Gelar Polwan Goes to School Perbesar

BACAMALANG.COM – Dalam rangka menyambut HUT Polwan ke-74 yang jatuh pada 1 September 2022 mendatang, Polres Batu menggelar Polwan Goes to School bertempat di SMAN 2 Batu, pada Senin (8/8/22).

Kegiatan acara diawali upacara bendera yang diikuti oleh siswa kelas X dan kelas XI. Bertindak sebagai pembina upacara, Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati, S.I.K. Setelah itu, disusul dengan kegiatan pemberian materi bertempat di aula sekolah setempat.

Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati, S.I.K yang membuka kegiatan acara menjelaskan, bahwa Polwan Goes To School digelar serentak di seluruh Indonesia. Selain itu juga digelar kegiatan bhakti sosial.

“Selain menggelar Polwan Goes To School, kami juga mengadakan kegiatan bhakti sosial, donor darah, olahraga bersama, dan nanti diakhiri dengan syukuran,” terangnya kepada awak media.

Acara Polwan Goes To School di SMAN 2 Batu diisi beberapa materi, diantaranya cerdas dan aman bermedia sosial, penyalahgunaan bahaya akan narkoba, kekerasan terhadap anak, dan tentang lalu lintas.

Salah satu pemateri, Bripka Desy  dari Satresnarkoba Polres Batu yang mengulas masalah kejahatan online mengungkapkan, jika disekitar kita saat ini banyak kejahatan online yang harus diwaspadai oleh para siswa.

“Ya, seperti pedofil online, child groming, sextortion, siber bulliying, dan penipuan online,” ungkapnya.

Sementara itu, Briptu Sonia dari Unit PPA Satreskrim Polres Batu juga mengulas tentang kekerasan terhadap anak. Ia sebutkan, bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak bisa berupa kekerasan fisik,  kekerasan psikis, kekerasan seksual.

“Dan eksploitasi terhadap anak dengan ancaman pidana 3 – 15 tahun penjara, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Eko)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Catut Nama Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Modus Jual Beli Mobil

16 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Sidorahayu Wagir, Aksinya Sempat Viral di Medsos

16 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga BTU Pajang Kisah Pahlawan di Depan Rumah

15 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Ciptakan Keamanan dan Ketertiban, Polres Malang Ajak Semua Elemen Sinergi Kontrol Ruang Digital dan Medsos

15 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Cuaca Kering Picu Kebakaran, 12 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger Pagak Ludes Terbakar

15 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Tembus Forum Internasional di Tiga Negara, Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Bikin Bangga Indonesia

14 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !