Ombudsman RI Soroti Pasien Ditolak RS di Malang, Masuk Kategori Pidana - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Mar 2024 11:43 WIB ·

Ombudsman RI Soroti Pasien Ditolak RS di Malang, Masuk Kategori Pidana


 Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. (ist) Perbesar

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. (ist)

BACAMALANG.COM – Ombudsman RI menyoroti peristiwa pasien ditolak oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang beberapa hari lalu. Bahkan, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan medis dengan alasan bed atau kasur pasien penuh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, S.H. mengatakan, tindakan rumah sakit tersebut bisa dikategorikan pidana. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rumah sakit harus tetap memberikan pertolongan pertama melalui layanan UGD. Stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan. Termasuk, jika kondisi di rumah sakit mengalami overkapasitas ruang perawatan inap.

Dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

“Rumah sakit yang menolak pasien bahkan berujung meninggal, terindikasi melakukan praktik maladministrasi. Keluarga pasien bisa melapor ke BPJS Kesehatan, pengawas fungsional rumah sakit, dan dinas kesehatan. Jika sampai 14 hari tidak ada tindakan ke rumah sakit tersebut, keluarga pasien bisa mengadu ke Ombudsman RI,” paparnya.

Menurutnya, dalam hal ini Pimpinan RS tersebut bisa terancam pidana penjara 10 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 174 Ayat (1) UU No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (terbaru), yang aman faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

“Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, dalam Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pewarta : Mulyono

Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali dan Siswa Pasraman Santika Dharma Malang Gelar Dharma Shanti, Peringati Hari Suci Nyepi Saka 1948

27 April 2026 - 16:57 WIB

Monev Maraton 4 Desa, Kecamatan Tirtoyudo Perkuat Transparansi APBDes 2025

27 April 2026 - 09:52 WIB

Kasus Judol di Batu Tetap Berjalan, Polisi Bantah Isu “Uang Damai”

27 April 2026 - 06:15 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Kewenangan Soal Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir: Ini Tentang Amanah Rakyat

26 April 2026 - 19:30 WIB

Destana Wajib Dibentuk, BPBD Dorong Warga Kabupaten Malang Lebih Siaga Hadapi Bencana

26 April 2026 - 19:19 WIB

Bimtek di Gondanglegi Bidik Lahirnya Pebisnis Baru Perikanan

26 April 2026 - 17:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !