BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang menjerat pria berinisial AR, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi ini sekaligus membantah isu adanya praktik “uang damai” dalam penanganan perkara tersebut.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi masyarakat pada 19–21 April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga meningkat menjadi penyidikan.
“Terlapor diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu,” ujar AKP Joko, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses melalui telepon seluler milik terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone berisi akun judi online beserta riwayat akses situs terkait.
Proses Hukum Berlanjut
AKP Joko menegaskan, kasus tersebut tidak dihentikan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan digital forensik di Polda Jawa Timur. “Perkara ini tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AR. Sebagai gantinya, diterapkan mekanisme wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Bantah Isu “Uang Damai”
Satreskrim Polres Batu juga membantah tegas kabar yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan adanya permintaan uang damai dalam penanganan kasus ini.
“Kami pastikan tidak ada transaksi apa pun. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum. Informasi yang menyebut adanya permintaan tebusan Rp5 juta itu tidak benar,” jelas AKP Joko.
Pengakuan Terduga Pelaku
Sementara itu, AR dalam keterangannya mengakui telah melakukan aktivitas judi online selama sekitar enam bulan menggunakan ponsel pribadinya. “Saya bermain sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ujarnya.
AR juga membantah adanya permintaan uang dari pihak kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah memberikan atau mentransfer uang dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak pernah diminta uang damai. Berita yang beredar itu tidak benar dan saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini,” tegasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































