Kasus Judol di Batu Tetap Berjalan, Polisi Bantah Isu “Uang Damai” - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Apr 2026 06:15 WIB ·

Kasus Judol di Batu Tetap Berjalan, Polisi Bantah Isu “Uang Damai”


 Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M saat diwawancarai awak media. (Yan) Perbesar

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M saat diwawancarai awak media. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang menjerat pria berinisial AR, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi ini sekaligus membantah isu adanya praktik “uang damai” dalam penanganan perkara tersebut.

Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi masyarakat pada 19–21 April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga meningkat menjadi penyidikan.

“Terlapor diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu,” ujar AKP Joko, Minggu (26/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses melalui telepon seluler milik terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone berisi akun judi online beserta riwayat akses situs terkait.

Proses Hukum Berlanjut

AKP Joko menegaskan, kasus tersebut tidak dihentikan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan digital forensik di Polda Jawa Timur. “Perkara ini tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AR. Sebagai gantinya, diterapkan mekanisme wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

Bantah Isu “Uang Damai”

Satreskrim Polres Batu juga membantah tegas kabar yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan adanya permintaan uang damai dalam penanganan kasus ini.

“Kami pastikan tidak ada transaksi apa pun. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum. Informasi yang menyebut adanya permintaan tebusan Rp5 juta itu tidak benar,” jelas AKP Joko.

Pengakuan Terduga Pelaku

Sementara itu, AR dalam keterangannya mengakui telah melakukan aktivitas judi online selama sekitar enam bulan menggunakan ponsel pribadinya. “Saya bermain sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ujarnya.

AR juga membantah adanya permintaan uang dari pihak kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah memberikan atau mentransfer uang dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak pernah diminta uang damai. Berita yang beredar itu tidak benar dan saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini,” tegasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Fraksi PDIP Tegaskan Kewenangan Soal Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir: Ini Tentang Amanah Rakyat

26 April 2026 - 19:30 WIB

Destana Wajib Dibentuk, BPBD Dorong Warga Kabupaten Malang Lebih Siaga Hadapi Bencana

26 April 2026 - 19:19 WIB

Bimtek di Gondanglegi Bidik Lahirnya Pebisnis Baru Perikanan

26 April 2026 - 17:48 WIB

Siaga Kemarau 2026, Relawan Malang Utara Perkuat Barisan Hadapi Krisis Air dan Karhutla

26 April 2026 - 14:04 WIB

Kakek di Donomulyo Tewas Usai Diserempet dan Ditabrak Motor

26 April 2026 - 11:49 WIB

LIRA Ajukan Opsi Fatwa ke MA dan KY, Soroti Kinerja DPRD dan Kejaksaan dalam Gugatan CLS

25 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !