Para Pihak Kurang Lengkap, Sidang Mediasi Kasus Sengketa Lahan Ditunda - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Sep 2024 14:52 WIB ·

Para Pihak Kurang Lengkap, Sidang Mediasi Kasus Sengketa Lahan Ditunda


 Kuasa hukum tergugat Yuli Kriswanto, SH, dan tergugat II, usai mengikuti sidang mediasi di PN Kepanjen Malang. (Ist) Perbesar

Kuasa hukum tergugat Yuli Kriswanto, SH, dan tergugat II, usai mengikuti sidang mediasi di PN Kepanjen Malang. (Ist)

BACAMALANG.COM – Sidang mediasi sengkarut tanah waris antara ahli waris sebagai tergugat dengan pihak penggugat pengguna lahan di Desa Tumpuk Renteng Turen Kabupaten Malang akhirnya gagal digelar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (10/9/2024) siang.

Mediasi gagal disebabkan pihak penggugat hanya dihadiri penggugat I (Khoirul Atim), tanpa dihadiri penggugat II (Mustakim). Sedang dari kuasa hukum penggugat dihadiri Rohman Jazuli, dan 4 orang kuasa hukum lainnya.

Sedang dari pihak tergugat, dihadiri Makhinul Amin (tergugat II), Munib (tergugat III) dan kuasa hukumnya. Sementara tergugat I dan IV tidak bisa hadir. Sidang berlangsung di ruang mediasi PN Kepanjen dengan Hakim Mediasi Ahmad Ihsan Amri, SH. Sidang mediasi terpaksa ditunda minggu depan.

Kuasa hukum para tergugat mengatakan, mediasi ditunda karena ada dua orang tergugat tidak bisa hadir. Sehingga pada akhirnya sidang harus ditunda.

“Mediasi kali ini para klien kami, dua orang tidak bisa hadir. Dari pihak penggugat satu orang tidak bisa hadir. Karena dari penggugat maupun tergugat ada yang tidak hadir maka mediasi ditunda minggu depan, dengan agenda mediasi,” ujar Yuli Kriswanto, kuasa hukum para tergugat, Selasa (10/9/2024).

“Minggu depan tanggal 17 September 2024, di mana kedua belah pihak diminta untuk memberikan resumenya. Nanti dari kedua belah pihak menyatakan maunya penggugat dan tergugat seperti apa dan bagaimana baiknya,” lanjutnya.

Secara terbuka kuasa hukum tergugat berharap kasus ini segera selesai dan penggugat melepaskan diri dari objek tanah waris tersebut. Serta dengan kesadarannya membongkar tanaman dan bangunan rumah yang didirikan di atas lahan waris keluarga tergugat.

“Kami berharap agar pihak penggugat keluar dari objek. Baik tanaman, ataupun rumah yang sudah dibuat, mohon dibongkar dan keluar dari objek tersebut, lantaran sudah menguasai kurang lebih 2 tahun,” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, tergugat juga akan meminta kompensasi karena selama ini tidak bisa memanfaatkan lahan waris mendiang ayahnya, (alm) Sofyan karena dimanfaatkan sepihak oleh penggugat.

“Artinya kita akan meminta ganti rugi, karena selama ini tergugat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, karena tidak bisa menguasai dan wajar bagi kami untuk meminta ganti rugi. Untuk ganti kerugian akan disampaikan pada resume, pada sidang mediasi minggu depan disampaikan,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat Zaibi Susanto, SH & Associate saat dikonfirmasi mengaku, mediasi gagal karena para pihak belum lengkap.

“Perkara itu betul tapi masih tahap mediasi, dan kemarin sudah sidang tapi belum lengkap, sehingga hakim menunda mediasi. Untuk perkara No117/Pdt,G/2024/PN,Kpj, Kabupaten Malang, dan mediasi ditunda minggu depan menghadirkan para pihak,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !