BACAMALANG.COM – Sidang mediasi sengkarut tanah waris antara ahli waris sebagai tergugat dengan pihak penggugat pengguna lahan di Desa Tumpuk Renteng Turen Kabupaten Malang akhirnya gagal digelar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (10/9/2024) siang.
Mediasi gagal disebabkan pihak penggugat hanya dihadiri penggugat I (Khoirul Atim), tanpa dihadiri penggugat II (Mustakim). Sedang dari kuasa hukum penggugat dihadiri Rohman Jazuli, dan 4 orang kuasa hukum lainnya.
Sedang dari pihak tergugat, dihadiri Makhinul Amin (tergugat II), Munib (tergugat III) dan kuasa hukumnya. Sementara tergugat I dan IV tidak bisa hadir. Sidang berlangsung di ruang mediasi PN Kepanjen dengan Hakim Mediasi Ahmad Ihsan Amri, SH. Sidang mediasi terpaksa ditunda minggu depan.
Kuasa hukum para tergugat mengatakan, mediasi ditunda karena ada dua orang tergugat tidak bisa hadir. Sehingga pada akhirnya sidang harus ditunda.
“Mediasi kali ini para klien kami, dua orang tidak bisa hadir. Dari pihak penggugat satu orang tidak bisa hadir. Karena dari penggugat maupun tergugat ada yang tidak hadir maka mediasi ditunda minggu depan, dengan agenda mediasi,” ujar Yuli Kriswanto, kuasa hukum para tergugat, Selasa (10/9/2024).
“Minggu depan tanggal 17 September 2024, di mana kedua belah pihak diminta untuk memberikan resumenya. Nanti dari kedua belah pihak menyatakan maunya penggugat dan tergugat seperti apa dan bagaimana baiknya,” lanjutnya.
Secara terbuka kuasa hukum tergugat berharap kasus ini segera selesai dan penggugat melepaskan diri dari objek tanah waris tersebut. Serta dengan kesadarannya membongkar tanaman dan bangunan rumah yang didirikan di atas lahan waris keluarga tergugat.
“Kami berharap agar pihak penggugat keluar dari objek. Baik tanaman, ataupun rumah yang sudah dibuat, mohon dibongkar dan keluar dari objek tersebut, lantaran sudah menguasai kurang lebih 2 tahun,” terangnya.
Melalui kuasa hukumnya, tergugat juga akan meminta kompensasi karena selama ini tidak bisa memanfaatkan lahan waris mendiang ayahnya, (alm) Sofyan karena dimanfaatkan sepihak oleh penggugat.
“Artinya kita akan meminta ganti rugi, karena selama ini tergugat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, karena tidak bisa menguasai dan wajar bagi kami untuk meminta ganti rugi. Untuk ganti kerugian akan disampaikan pada resume, pada sidang mediasi minggu depan disampaikan,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Zaibi Susanto, SH & Associate saat dikonfirmasi mengaku, mediasi gagal karena para pihak belum lengkap.
“Perkara itu betul tapi masih tahap mediasi, dan kemarin sudah sidang tapi belum lengkap, sehingga hakim menunda mediasi. Untuk perkara No117/Pdt,G/2024/PN,Kpj, Kabupaten Malang, dan mediasi ditunda minggu depan menghadirkan para pihak,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































