Pelihara Ikan Alligator Gar, Kakek di Sawojajar Masuk Penjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Sep 2024 12:27 WIB ·

Pelihara Ikan Alligator Gar, Kakek di Sawojajar Masuk Penjara


 Kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya, usai mengikuti persidangan di PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya, usai mengikuti persidangan di PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Gegara pelihara ikan Alligator Gar, seorang pemilik kolam pancing bernama Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang harus berhadapan dengan hukum.

Kasus tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Dan pada Senin (9/9/2024), telah memasuki sidang dengan agenda putusan (vonis).

Untuk informasi, ikan Alligator Gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.

Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.

“Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas majelis hakim dalam persidangan.

Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.

Sebelumnya, terdakwa Piyono kakek tiga anak ini diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, karena kedapatan memelihara ikan Alligator Gar.

“Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu,” terang Aji, anak terdakwa.

“Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter,” ungkap anak terdakwa, Aji.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan Alligator Gar. Putusan ini memberatkan dan sebenarnya klien kami tidak bersalah,” ucapnya.

“Namun, kami masih berkomunikasi dengan pihak keluarga. Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan,” tegasnya.

Menanggapi soal keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, di mana merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan Alligator Gar, Su’udi hanya menjawab secara singkat.

“Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !