BACAMALANG.COM – Gegara pelihara ikan Alligator Gar, seorang pemilik kolam pancing bernama Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang harus berhadapan dengan hukum.
Kasus tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Dan pada Senin (9/9/2024), telah memasuki sidang dengan agenda putusan (vonis).
Untuk informasi, ikan Alligator Gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
“Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas majelis hakim dalam persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.
Sebelumnya, terdakwa Piyono kakek tiga anak ini diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, karena kedapatan memelihara ikan Alligator Gar.
“Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu,” terang Aji, anak terdakwa.
“Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter,” ungkap anak terdakwa, Aji.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.
Meskipun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
“Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan Alligator Gar. Putusan ini memberatkan dan sebenarnya klien kami tidak bersalah,” ucapnya.
“Namun, kami masih berkomunikasi dengan pihak keluarga. Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh,” bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan,” tegasnya.
Menanggapi soal keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, di mana merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan Alligator Gar, Su’udi hanya menjawab secara singkat.
“Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































