Penyewaan Aset Pemkot Malang ke Pihak Ketiga, Negara Rugi Rp 3 Miliar, Warga Klojen Jadi Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mar 2025 04:30 WIB ·

Penyewaan Aset Pemkot Malang ke Pihak Ketiga, Negara Rugi Rp 3 Miliar, Warga Klojen Jadi Tersangka


 Tersangka H yang diduga rugikan negara Rp 3 miliar  saat dimasukkan mobil untuk penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Tersangka H yang diduga rugikan negara Rp 3 miliar saat dimasukkan mobil untuk penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kecamatan Klojen, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih.

Tersangka H diketahui telah menyewakan lahan aset Pemkot yang berlokasi di Jalan Raya Langsep kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal, dalam perjanjian sewa yang dibuat pada tahun 2012, izin sewa hanya diberikan untuk waktu lima tahun dan secara tegas melarang pengalihan hak sewa kepada pihak lain. Temuan ini mencuat berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa kasus bermula sejak Handoko mendapatkan izin sewa lahan tersebut dari Pemkot Malang pada tahun 2010 untuk digunakan sebagai rumah tinggal. Setahun kemudian, ia kembali mengajukan izin untuk tempat usaha, dan izin diberikan dengan batas waktu lima tahun. Namun, pada tahun yang sama, tersangka justru mengalihkan hak sewa kepada PT Lion Superindo untuk jangka waktu 20 tahun, yang melanggar perjanjian awal.

Atas temuan BPK terkait penyimpangan aset tersebut, Kejari Kota Malang memulai penyelidikan dengan memeriksa 20 saksi, termasuk tiga saksi ahli dari BPK. Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Handoko sebagai tersangka.

“Tersangka saat ini kami tahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Kejari Kota Malang menegaskan bahwa langkah utama dalam kasus ini adalah pemulihan aset negara. “Aset milik tersangka akan kami sita untuk mengembalikan kerugian negara,” tandas Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset negara untuk mencegah kerugian besar akibat penyalahgunaan wewenang.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rekomendasi Resmi Fraksi PDIP Soal Penataan Kewenangan dan Tata Kelola Pendampingan Wakil Bupati

13 Mei 2026 - 21:07 WIB

Fraksi Gerindra Minta Tata Kelola Administrasi Pemkab Malang Dibenahi

13 Mei 2026 - 20:42 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Wabup Harus Tunduk pada Koridor Hukum dan Administrasi Negara

13 Mei 2026 - 19:29 WIB

Viral Karcis Parkir Fotokopian di Jalan Trunojoyo, Dua Jukir Diamankan Polresta Malang Kota dan Disanksi Tipiring

13 Mei 2026 - 18:46 WIB

Stadion Banjarejo Tuntas Diperbaiki, Anggota Dewan Fakih Pilihan Tasyakuran Bareng Warga

13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Revitalisasi Kawasan Indragiri Dimulai, Pemkot Batu Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Boulevard Baru

13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !