Perkara Wanprestasi, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan untuk Selesaikan Kekurangan Pembayaran - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Sep 2024 18:12 WIB ·

Perkara Wanprestasi, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan untuk Selesaikan Kekurangan Pembayaran


 Penggugat Pangeran Oky, saat di temui di acara muscab HDCI Terkait putusan majelis hakim. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Penggugat Pangeran Oky, saat di temui di acara muscab HDCI Terkait putusan majelis hakim. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara Pangeran Oky (penggugat) melawan Henny Natalia (tergugat I), Zubaidi (tergugat II), Ilmi Setyo Widodo, SH, M.Kn Notaris (tergugat III), dan Aditya Nugroho Pradana, SH. M.Kn Notaris/pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto, SH. M.Hum dan Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, SH. M.H, dan Suryo Negoro, SH. M.Hum, dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim bahwa dalam putusannya, majelis mengabulkan tuntutan penggugat.

Sebagaimana amar putusan PN Malang nomor : 250/Pdt.G/2023/PN Kpn tanggal putusan Rabu, 04 September 2024.

Intinya Majelis: “Mengabulkan tuntutan provisi tersebut. Memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah obyek perjanjian dalam perkara a quo.”.

Menghukum kepada Zubaidi Aziz (Tergugat II) untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha (Penggugat) sejumlah Rp 7.660.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dan menghukum Ilmi Setyo Widodo, SH, M.Kn Notaris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana, SH. M.Kn notaris pejabat pembuat akta tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua objek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara diputuskan diantaranya: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan mengikat dan memiliki kekuatan hukum atas perjanjian kesepakatan bersama nomor 12 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh Ilmi Setyo Widodo, SH, M.Kn sebagai Notaris di Kabupaten Malang.

Menyatakan perbuatan Zubaidi Aziz (Tergugat II) adalah merupakan perbuatan “wanprestasi” dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 4.444.000. Putusan dibacakan pada 4 September 2024 lalu di PN Kepanjen.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky sebagai penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.

“Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat, dalam putusan juga dijelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” jelas Oky, panggilan akrab Pangeran Oky, Senin (9/9/2024).

Oky berharap, melalui putusan majelis hakim ini bisa ditemukan solusi
terbaik untuk kedua belah pihak.

“Terkait bangunan masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut. Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” tegasnya.

Sementara Ketua PC NU Sumbermanjing Wetan Abah Abdul Aziz mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.

“Terkait penyelesaian permasalahan
pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” jelasnya singkat.

Tergugat I Henny Natalia mengaku pihaknya menerima putusan majelis hakim.

“Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim,” tandas Natalia.

Selain itu, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera diselesaikan.

Sementara, kuasa hukum tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !